OGAN ILIR, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sejumlah warga Kabupaten Ogan Ilir mengeluhkan kebingungan terkait prosedur pencabutan atau pengalihan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) setelah pindah domisili. Isu ini mencuat setelah banyak penerima manfaat yang berpindah dari Ogan Ilir ke kota lain, bahkan ke luar provinsi seperti Batam.
Salah satunya adalah Rika, warga Tanjung Raja, Ogan Ilir. Ia mengaku sedang kesulitan mengurus status PIP milik adiknya yang kini bersekolah di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Rika khawatir jika data adiknya masih tercatat aktif di Ogan Ilir, maka adiknya tidak akan bisa menerima bantuan di tempat barunya.
“Kami hanya ingin tertib administrasi. Jika adik kami masih terdaftar sebagai penerima bantuan PIP di Ogan Ilir, pastinya tidak bisa lagi mendapatkan program tersebut di Batam,” keluh Rika kepada wartawan, Jumat (4/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Ilir, H. Heriyanto, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa bantuan PIP sebenarnya tidak terikat pada lokasi domisili, melainkan mengikuti data siswa yang aktif dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Pemohon tidak perlu mencabut KIP jika hanya pindah domisili dan pindah sekolah. Yang diperlukan adalah proses mutasi data,” jelas Heriyanto
Bagi orang tua atau wali siswa yang mengalami kasus serupa, Dinsos Ogan Ilir merilis pedoman langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Syarat Dokumen:
* Surat Keterangan Pindah Sekolah resmi dari sekolah asal.
* Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah sesuai dengan domisili baru.
* Proses mutasi data di Dapodik yang dilakukan oleh operator sekolah.
2. Cara Mengurus:
* Langkah 1: Lapor ke sekolah asal untuk meminta proses mutasi keluar data siswa di sistem Dapodik.
* Langkah 2: Serahkan surat keterangan pindah dan KK baru ke sekolah tujuan di daerah baru.
* Langkah 3: Minta operator sekolah baru untuk memperbarui data dan mengaktifkan kembali status siswa di Dapodik. Dengan demikian, status penerima PIP akan tetap terhubung secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang dari nol.
“Dinsos Ogan Ilir siap membantu mengarahkan pemohon yang hendak menyesuaikan data penerima PIP agar tidak terjadi duplikasi atau kehilangan hak bantuan,” tegas Heriyanto.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan warga tidak lagi ragu untuk memindahkan data pendidikan anak-anak mereka saat berpindah tempat tinggal, sehingga hak atas pendidikan tetap terpenuhi di mana pun mereka berada.













