BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Maraknya peredaran pinjaman uang online tidak berbadan hukum atau yang populer disebut “dapin” dengan bunga mencekik dan cara penagihan teror, mendapat sorotan tajam dari aktivis dan penggiat anti-pinjol ilegal. Ketua Umum Jaringan Nasional Intelektual Bangsa (JNIB), Nachung Tajudin, menegaskan bahwa penyedia dana pinjaman ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi hukum berat karena tindakan mereka melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nachung saat dimintai pendapatnya saat ngobrol santai di rumahnya, Sabtu (5/9/2025) mengatakan modus operandi dapin yang tidak hanya membebankan bunga tinggi, tetapi juga melakukan pelecehan terhadap privasi peminjam. Uniknya, sebelum menyetujui pinjaman, korban sering diminta mengirimkan foto memegang bra (BH) atau celana dalam sebagai “jaminan”. Jika terlambat membayar, identitas dan foto korban akan disebarluaskan (doxing) di media sosial untuk mempermalukan mereka.
Menurut Nachung Tajudin, tindakan pelaku pinjol ilegal ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan tindak pidana yang mencakup beberapa aspek pelanggaran:
1. Penyebaran Data Pribadi dan Pencemaran Nama Baik
Tindakan memposting identitas, foto, atau menghina debitur di media sosial melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta. Selain itu, penyebaran data pribadi seperti Kartu Keluarga (KK) dan kontak keluarga tanpa izin juga melanggar privasi (Pasal 32 ayat (1) UU ITE) serta dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
2. Eksploitasi Seksual dan Pornografi
Permintaan foto vulgar (memegang BH/celana dalam) sebagai jaminan dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi dan kekerasan psikis (Pasal 29 UU ITE). Jika foto tersebut disebarkan atau dianggap memenuhi unsur cabul, pelaku dapat dijerat Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
3. Usaha Keuangan Ilegal
Menjalankan usaha jasa keuangan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah tindakan ilegal. Pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan jika terdapat unsur tipu daya dalam skema pinjaman, seperti potongan bunga di depan yang tidak wajar.
Nachung Tajudin mengimbau masyarakat yang menjadi korban praktik dapin untuk tidak panik dan segera mengambil langkah hukum. Berikut adalah panduan yang disarankan:
* Jangan Bayar Lebih: Jangan terpancing membayar bunga di luar kewajaran hanya karena takut dipermalukan.
* Amankan Bukti Digital: Lakukan screenshot seluruh percakapan, terutama saat pelaku meminta foto vulgar, mengancam, atau saat proses pencairan dana. Simpan juga bukti transfer dan postingan penyebar data jika sudah terjadi.
* Lapor ke Aparat: Segera datangi Unit Cyber Crime di Polda/Polres setempat atau Polsek terdekat dengan membawa bukti-bukti digital tersebut.
* Lapor ke OJK dan Kominfo: Laporkan entitas pinjol ilegal tersebut ke layanan konsumen OJK di nomor 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Untuk konten negatif dan penyebaran data pribadi, laporkan melalui laman Aduankonten.id.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada. Pinjaman legal pasti terdaftar di OJK dan tidak pernah meminta foto tidak senonoh. Jika terjebak, jangan diam, karena hukum melindungi korban dari teror dan pelecehan ini. tetapi peminjam juga harus sadar diri kalau punya hutang bayar donk ! konsekuensi punya hutang harus di bayar, karena dari awal peminjam juga tau resiko yang akan di terima jika mereka tidak bayar hutang. Jangan mentang-mentang ada sanksi hukumnya peminjam tidak mau membayar sepeserpun hutang tersebut, ajukan kepada peminjam tenggang waktu kalau memang belum bisa bayar,” tegas Nachung.













