Askolani Sampaikan Raperda LPJ APBD 2020
Pangkalan Balai, Mershputihnews.co.id – Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH (DPRD) sampaikan nota pengantar penjelasan tentang RAPERDA pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2020.
Penyampaian nota pengantar ini disampaikan Askolani dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin yang berlangsung mulai tanggal 11 – 21 Juni 2021.
Dalam hal ini Bupati menyampaikan Laporan Arus Kas, Gambaran transaksi uang masuk dan keluar selama tahun 2020 disajikan dalam laporan arus kas dengan 3 (empat) macam arus kas, yaitu arus kas dari Aktivitas Operasi, arus kas dari Aktivitas Investasi, arus kas dari Aktivitas Pendanaan dan arus kas dari Aktivitas Transitoris Terhadap besaran masing-masing transaksi yang terjadi, dapat kami laporkan sebagai berikut :
1. Arus Kas dari Aktivitas Operasi Arus kas bersih dari aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi Pemerintah untuk cukup yang Daerah dalam menghasilkan kas membiayai aktivitas operasionalnya dimasa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.
– Arus kas masuk dari aktivitas operasi seluruhnya adalah sebesar Rp2.218.768.692.261,73 (Dua Triliun-Dua Ratus Delapan Belas Miliar-Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta-Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu-Dua Ratus Enam Puluh Satu Rupiah-Tujuh Puluh Tiga Sen). Sedangkan arus kas keluar sebesar Rp 1.967.927.911.392,32 (Satu Triliun-Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Miliar-Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta-Sembilan Ratus Sebelas Ribu-Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah-Tiga Puluh Dua Sen).
– Dengan demikian arus kas bersih dari Aktivitas Operasi
berjumlah sebesar Rp250 840.780.869,41 (Dua Ratus Lima
Puluh Miliar-Delapan Ratus Empat Puluh Juta-Tujuh Ratus
Delapan Puluh Ribu-Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan
Rupiah-Empat Puluh Satu Sen)
2. Arus Kas dari Aktivitas Investasi Arus Kas dari Aktivitas Investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat dimasa yang akan datang.
– Saldo Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi per 31 Desember 2020 defisit sebesar Rp594.038.173.542,29 (Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Miliar-Tiga Puluh Delapan Juta-Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu-Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah-Dua Puluh Sembilan Sen).
– Saldo Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi di atas terdiri dari Arus Kas Masuk sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Arus kas keluar sebesar Rp594.038.173.542,29 (Lima Ratus Sembilan Puluh Empat-Miliar-Tiga Puluh Delapan Juta- Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu-Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah-Dua Puluh Sembilan Sen).
3. Arus Kas dari Aktivitas Transitoris Arus Kas dari Aktivitas Transitoris mencerminkan namun tidak penerimaan dan pengeluaran kas bruto mempengaruhi pendapatan beban dan pendanaan pemerintah Arus kas masuk yang berasal dari Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga sebesar Rp 161.056.344.992,00 (Seratus Enam puluh Satu Miliar-Lima Puluh Enam Juta-Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu-Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), sedangkan arus kas keluar sebesar Rp160.006.467.257,00 (Seratus Enam Puluh Miliar-Enam Juta-Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu-Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah). Dengan demikian Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris surplus sebesar Rp1.049.877.735,00 (Satu Miliar Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu-Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) Dari seluruh transaksi aktivitas arus kas di atas terjadi penurunan kas sebesar Rp147.228.575.887,75 (Seratus Empat Puluh Tujuh Miliar-Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta-Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah-Tujuh Puluh Lima Sen).
Askolani menjelaskan, Setelah melakukan perhitungan Saldo Kas dari beberapa unsur Saldo kas baik Saldo Kas di BUD, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara FKTP, kas di BLUD, Kas di BOS, dan Saldo Deposito, maka Saldo Akhir Kas sebesar Rp10.201.441.407,39 (Sepuluh Miliar-Dua Ratus Satu Juta-Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu-
Empat Ratus Tujuh Rupiah-Tiga Puluh Sembilan Sen).
“Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin yang terhormat ini, kami mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020 dengan struktur, komposisi, serta besaran masing-masing pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagaimana yang telah kami sampaikan Angka-angka atau Informasi yang lebih detail terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020, dapat dilihat pada buku Laporan Keuangan (audited) yang telah kami sampaikan kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin,” bebernya Jum’at (11/6/2021)
Oleh karena itu, dirinya mengharapkan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dapat melakukan penelitian, pembahasan, yang pada akhir pembahasan diharapkan pula kiranya Rancangan Peraturan Daerah sebagai hasil pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dimaksud dapat disetujui bersama.
“Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, persetujuan bersama yang dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuasin tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2020,” pungkasnya.