JPKP Desak Sanksi Pihak Ketiga Bila Perlu Diblacklist
2 mins read

JPKP Desak Sanksi Pihak Ketiga Bila Perlu Diblacklist

BANYUASIN – Diawal tahun 2023 ini JPKP Banyuasin semakin eksis mengawal pembangunan, kali ini menyoroti pembangunan gedung KPUD Banyuasin yang saat ini belum rampung seratus persen pengerjaannya.

Pembangunan gudang KPUD Banyuasin yang di kerjakan selama 60 hari didanai melalui Anggaran APBD tahun 2022 kini terpantau belum rampung 100 persen. kata ketua JPKP Banyuasin Indo Sapri Senin (2/1/2023).

Dengan kondisi ini patut di pertanyakan kredibilitas perusahaan yang diketahui melalui papan proyek dikerjakan CV. Empat Putra Sukses.

“Kami akan mempertanyakan kredibilitas CV. Empat Putra Sukses, memang ada mekanismenya jika pengerjaan proyek tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan yakni bisa perpanjangan kontra (addendum) namun terlepas dari hal itu, kami mendesak pihak dinas terkhusus PPK untuk benar – benar memberikan saksi dan menjalankan aturan yang ada terkait DENDA KETERLAMBATAN PEKERJAAN BERDASARKAN PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018,” Ujarnya.

Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1%o (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5). paparnya Indo.

Maka dari itu kami akan kawal hingga tuntas persoalan ini dan kami telah mengagendakan aksi demo dalam pekan ini ke dinas PUTR dan Kantor Bupati guna memastikan apakah benar sanksi telah secara tertulis diberlakukan oleh pihak dinas ke Kontraktor dan bila perlu kita meminta pihak ketiga di blacklist karena telah lalai tidak merampungkan proyek sesuai kontrak. dengan demikian kredibilitas pihak ketiga perlu dipertanyakan keprofesionalannya. Tutup ini.

Terpisah pihak kepala Dinas PUTR Banyuasin atau PPK Proyek tersebut saat diwawancarai menuturkan….

Sementara Aries Jupri Kurniawan,ST saat ditemui awak media mengatakan proyek tersebut memang semestinya selesai pertanggal 31 Desember 2022 kemaren. Tetapi karena ada kendala pembongkaran Papan Cor harus 28 hari kerja dan Rolling door belum selesai maka pekerjaan itu belum selesai, kontraktor akan dikenakan sanksi berupa denda 5 % dari nilai kontrak tetapi tidak dikenakan sanksi berupa blacklist karena masih dalam batas toleransi.

“Perusahaan akan kami kenakan denda sesuai aturan tetapi tidak di blacklist karena masih dalam batas toleransi,” ujar Aries

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *