Terkait Masih Beroprasihnya 6 Batching Plan Tol Kapal Betung yang Tak Berizin, Ini Penjelasan Kanit Krimsus
2 mins read

Terkait Masih Beroprasihnya 6 Batching Plan Tol Kapal Betung yang Tak Berizin, Ini Penjelasan Kanit Krimsus

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Terkait masih beroperasinya 6 Proyek Batching plant yang melanggar Perda no 8 2021 Banyasin, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar,S.I.K.,M.Si melalui Kanit Krimsus Ipda Mukminin.S.H mengatakan masih dalam penyelidikan Polres Banyuasin.

Hal itu diketahui ketika awak media menanyakan kepada penyidik Polres Banyuasin terkait tindakan Satkrimsus terkait masih beroprasinya batching-plant Tol Kapal Betung yang belum memiliki ijin di Wilayah Banyuasin.

Izin yang dipertanyakan yaitu tidak memiliki izin terutaman perijinan lingkungan dan pengolahan limbah namun tetap saja masih beroprasi diwilah sehingga limbah yang dihasil akan bisa berdampak buruk bagi pencemaran lingkungan dan dapat merusak kesehatan masyarakat.

 

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar.S.I.K.,M.Si melalui Kanit Pidsus IPTU Mukminin SH, mengatakan bahwa saat ini masih dilakukan penyelidikan.

“Masih diselidiki dengan melakukan pemeriksaan dokumen perijinan apa saja yang sudah dimiliki maupun yang belum dimiliki masih kita dalami,” jelasnya, Jum’at,(3/2/2023).

Sebelumnya diberitakan bahwa “Diduga Langgar Perda Banyuasin no 8 tahun 2021, 6 Batching Plant Proyek Kapal Betung Wilayah Banyuasin tidak memiliki Ijin Resmi, 3 diantaranya Milik PT Waskita milik Waskita Beton”.

Dan ternyata, 7 batching plant yang ada hanya satu yang baru berizin. Yakni PT Yasa Perkasa, sementara lainnya ilegal.

Batching plant yang menjadi penunjang proyek strategis nasional Tol Kapal Betung itu. Dan hal ini sudah dirapatkan Pemkab Banyuasin.

Wakil Bupati Banyuasin, H Slamet Somosentono SH menjelaskan dari rapat yang sudah dilakukan, Pemkab Banyuasin memberikan tenggat waktu 2 minggu ke depan bagi perusahaan yang belum berizin operasional.

“Jika dalam waktu 2 minggu tidak menyelesaikan izin, terpaksa kita hentikan aktivitas kerja mereka. Kita tutup,” kata Wabup, Jumat 6 Januari 2023.

Tentunya Pemkab Banyuasin memiliki peraturan yang harus ditaati oleh setiap perusahaan.

“Artinya kan mereka tidak menghormati pemerintah Banyuasin jika enggan melaksanakannya,” tegas dia.

Kata Wabup Slamet, ada Perda No 8 Tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan adanya Perda tersebut, aktivitas pengembangan yang berada di wilayah Banyuasin harus mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Yang belum punya izin itu diantaranya, PT Maju Jaya Lestari, PT Maju Mix, PT Muda Jaya Abadi Lampung, dan 3 lagi itu PT Waskita Beton,” imbuh Wabup.(Deni/MCN Group)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *