Sertifikat tidak ada kejelasan Warga Laporkan BTN ke Polisi
2 mins read

Sertifikat tidak ada kejelasan Warga Laporkan BTN ke Polisi

BANYUASIN, MPnews.co.id– puluhan Warga Perumahan Griya Sedulang Studung Indah terancam tidak akan mendapatkan sertifikat atas tanah dan bangunan yang bertahun-tahun dicicil di Bank Milik Pemerintah di Palembang

Sejumlah warga yang sejak 1 tahun bahkan ironisnya ada yang sudah sampai 8 tahun lalu melunasi KPR hingga kini belum diberikan sertifikat hak milik oleh BTN

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan  bermula saat warga membeli perumahan Griya Sedulang Setudung indah dari PT Bunga Alpah Utama,” Katanya

Warga telah melakukan upaya untuk mengambil hak mereka, dengan mendatangi BTN, Namun hingga kini persoalan semakin berlarut, belum ada kejelasan.

Karena tidak ada kejelasan akhirnya Puluhan konsumen perumahan Griya Sedulang Setudung di Jalan Palembang Betung Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Rabu, (02/12/2020) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banyuasin karena kantor Depelovernya bertempat di palembang dan akad kreditnya di Palembang, rombongan di sarankan untuk melapor ke Polda Sumsel biar urusannya cepat di tindak lanjuti. Karena di sarankan demikian akhirnya rombongan berangkat ke Polda Palembang.

Setibanya rombongan warga di Polda Palembang, mereka langsung melaporkan salah satu bank milik pemerintah yang terletak di Jalan Kolonel H Burlian, KM 4,5 Palembang lantaran tidak kunjung memberikan sertifikat rumah yang telah lunas kredit rumahnya tersebut.

R A Rohani mewakili anaknya Putra Samudera salah satu konsumen yang ikut melapor mengatakan mereka membeli rumah di perumahan Griya Sedulang Setudung dengan cara mencicil (kredit) dan di tahun 2017 cicilan rumah sudah lunas. Namun hingga sekarang belum menerima sertifikat.

“Saat kami tanyakan sama pihak bank alasannya masih di proses. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan sertifikatnya diberikan,”katanya kepada wartawan.

Dikatakan Rohani rumah yang mereka beli seharga Rp 88 juta dengan angsuran perbulan berdasarkan suku bunga. Dua tahun pertama angsuran nya beda, lima beda, dan baru di tahun keenam angsuran nya tetap dengan cicilan Rp 800 ribu per bulan sampai di tahun ke sepuluh.

“Kami menuntut hak kami sertifikat rumah yang sudah kami lunasi tapi tidak ada kejelasan makanya kami melapor ke polisi dan berharap polisi bisa memproses laporan kami,”tuturnya.

Konsumen lainnya Jansep Parulian Simamora menuturkan sebelum menempuh jalur hukum melaporkan pihak bank BTN, mereka terlebih dulu mediasi dengan pihak bank BTN, bahkan mediasi sudah lima kali semuanya dilakukan dikantor bank BTN di Jalan Kolonel H Burlian Palembang.

“Dalam mediasi itu kami dipertemukan mulai dari pegawai Bank BTN sampai pimpinan Bank BTN bapak Liberti Lubis beserta wakilnya bapak Tri Maryono dan kepala dokumen nya bapak Hendri,”ujarnya.

Dalam mediasi itu, kata Jansep tidak ada kejelasan kapan sertifikat diberikan. Alasan pihak bank BTN juga tidak masuk akal karena masih mencari notaris yang akan membantu menerbitkan sertifikat.

Karena tidak kejelasan dari BTN akhirnya saya bersama 43 warga yang dirugikan melaporkan ini kepada pihak yang berwajib (Polda) pada hari Rabu, (02/12/2020) dengan Nomor : STTLP/941/XII/SPKT,” ujar Parulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *