Sosialisasi IEPK, Cara Pemkab Banyuasin terbebas dari tindak pidana korupsi
BANYUASIN, MPnew.co.id – Sosialisasi Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) berlangsung di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (24/11/2020).
Hal ini guna mencegah terbentuknya sebuah sistem yang merujuk pada tindak pidana dan korupsi.
Bupati Banyuasin Askolani mengatakan, sistem tata kelola pemerintah yang baik menuntut adanya pemahaman dalam pelaksanaan 5 aspek fundamental, yakni akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi, dan partisipasi.
“Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan terus berusaha dan berupaya keras untuk terus menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut dalam setiap tingkatan hingga ke struktur desa,”ujarnya.
Dikatakan Askolani IEPK merupakan salah satu model pengukuran efektivitas pengendalian korupsi di instansi dan badan usaha pemerintah. IEPK juga merupakan upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan risiko korupsi di dalam organisasi.
Selaras dengan Visi Misi Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera yang salah satu Program nya yaitu Banyuasin terbuka, IEPK melalui komponennya (Kapabilitas, pengelolaan korupsi, penerapan strategi pencegahan korupsi, dan penanganan kejadian korupsi) akan mengantarkan Pemkab Banyuasin terbebas dari tindak pidana korupsi.
“IEPK memang hanya alat bantu. Alat yang paling dasar adalah kesadaran, keteguhan hati dan komitmen dalam menyadari bahwa kita adalah bagian dari hamba Allah yang menjaga amanah-Nya,”tandasnya. (ISe)