Taring Macan Terkam dua Bandit Lintas Kabupaten
1 min read

Taring Macan Terkam dua Bandit Lintas Kabupaten

Prabumulih, MPNews.co.id – Tim Taring Macan Polsek Prabumulih Barat kembali menerkam dua orang pria yang diduga pelaku kejahatan lintas kabupaten. Keduanya ditangkap saat menumpangi bus kota Marlin BG 7006 EG jurusan Palembang – PALI, pada Minggu malam (07/03/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

Dua pelaku ini bernama Suni (42) dan Suryadi (32). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Kurung, Kampung 4, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dari kedua tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan berikut tiga amunisi aktif kaliner 38, satu buah ketapel beserta kerikil, satu set peralatan membongkar gembok serta dua buah pahat besi dan surat-surat kendaraan.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SH menjelaskan, kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan warga yang melihat pelaku membawa senjata api rakitan.

Memdapati laporan itu, tim Gurita Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Darmawan, SH dan Katim Buser Aipda AWBoy langsung mengatur siasat untuk meringkus pelaku. Pada saat mobil tersebut melintas di depan Mapolsek Prabumulih Barat pihaknya kemudian melakukan penyetopan.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan. Saat itulah dua pelaku terlihat panik dan berusaha untuk menghindari petugas.

Namun berkat kejelian Tim Taring Macan, dua pelaku berhasil diringkus. Saat dilakukan penggeledahan didapati satu pucuk senjata api rakitan dari tangan Sunik berikut amunisinya. Sedangkan di tangan Suryadi didapati ketapel dan peralatan yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Darmawan.

Setelah dilakukan interogasi berdasarkan keterangan tersangka Sunik bahwa dirinya pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat dan Kabupaten PALI.

“Keduanya kita jerat dengan Undang-undamg Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1, tentang memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api berikut amunisi tanpa izin,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *