Lagi-lagi, Unit Pidsus Polres Banyuasin tunjukkan Taringnya dengan menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster senilai 8,9 M
BANYUASIN, MPNews.co.id – Jajaran Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin Pimpinan Ipda Ammukminin.SH kembali menunjukkan Taringnya, setelah sebelumnya dua kali berhasil mengungkap kasus Rokok tanpa Cukai kini kembali mengungkap kasus penyelundupan benih Lobster. Tak tanggung-tanggung lali ini sebanyak 86.900 benih Lobster berhasil digagalkan peredarannya ke luar negeri.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Wakapolres Kompol Yenni Diarti.SIK, Kasatreskrim AKP M Ikang Adi Putra.SIK.MH, Perwakilan penangkaran Hewan dan Perwakilan dari Dinas perikanan Banyuasin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang mengatakan ada orang yang membawa benih lobster ilegal dari Bengkulu menuju ke perairan Sungsang yang direncananya akan dikirim ke Vietnam.
Dari informasi tersebut, kemudian Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) unit Pidsus pimpinan Iptu Ammukminin,SH melakukan penyekatan dibeberapa tempat. Usaha tersebut tidak sia-sia Senin (26/04/2021) Unit Pidaus berhasil mengamankan seorang Pelaku bernama Joni Irawan ketika melintas di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
“Joni ini merupakan warga Musi Rawas yang ketika dilakukan penangkapan di mobil yang dikendarainya ditemukan 11 Kotak Stereofoam yang berisi sekitar 20 kantong benih lobster, dengan rincian 1 kantong berisi 200 sampai 250 ekor benih Lobster yang jika ditotal secara keseluruhan berjumlah 86.900 ekor,”paparnya.
Dikatakan Imam bahwa beberapa bulan lalu Polres Banyuasin melalui Polsek Sungsang pinpinan Iptu Bambang Wiyono.SH juga telah berhasil menggagalkan peredaran benih Lobster sebanyak 28.200 ekor dengan total kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar, sedangkan untuk saat ini ada 89.900 ekor yang berhasil digagalkan dengan demikian Polres Banyuasin berhasil menyelamatkan uang negara sebasar Rp 8,9 Miliar.
“Ada peningkatan dalam pengungkapan kasus ini, dan saat ini kita sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang adanya tersangka lain yang terlibat.
Sementara Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra.SIK.MH didampingi Kanit Pidana Khusus Iptu Ammukminin, SH mengatakan saat melakukan pengkapan tersebut, pelaku tak hanya membawa kotak stereofoam tapi juga membawa beberapa Drum air dan derigen untuk mengelabui petugas
“untuk mengelabui petugas Pelaku sengaja membawa drum dan derigen supaya kelihatan membawa Ikan. Joni sempat mengatakan kepada petugas bahwa yang ada di dalam kotak tersebut adalah bibit ikan lele, tetapi anggota Pidsus tidak percaya begitu saja, mereka melakukan penggeledahan. setelah dilakukan penggeledahan ternyata isinya adalah benih Lobster,” katanya.
Dari kasus tersebut, Pelaku bisa dikenakan UU Nomor 41 tahun 2004, perubahan No 31 tahun 2004, pasal 88 dan 92, dimana pengelolaan hasil benih Lobster ini dilindungi dan satwa dilindungi, apabila di akses tanpa surat izin usaha, apabila dibawa keluar negeri maka ini menjadi tindakan salah atau pelanggaran.
“Diharapkan benih Lobster ini Indonesia saja yang memiliki. Kita akan komunikasikan dengan Kementerian kelautan dan perikanan dan direncanakan akan dilepas liarkan diperairan Lampung,”tandasnya.