Tangkap Dua Pemuda di Bagan Batu Kota, Polsek Bagan Sinembah Amankan 45 Paket Sabu
ROHIL, MERAHPUTIH.CO.ID — Polsek Bagan Sinembah, Rokan Hilir menangkap dua orang bernama SS dan PS atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 45 bungkus klip sabu dengan berat 4 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Iswanto.,SH.,SIK melalui AKP Juliandi SH di konfirmasi, Sabtu (10/07/2021) membenarkan bahwa Kamis (08/07/2021) sekira Jam 22.00 WIB. Tom Opsnal Polsek Bagan Sinembah telah mengamankan dua orang pemuda inisial SS (40) Warga Jalan Laila Tul Kalfiah Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir di Jalan Lintas Bagan Sinembah dan PS (29) warga Jalan Bukit Pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, keduanya ditangkap di Perumahan DL nomor 12F Bagan Sinembah.
” Benar Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah telah tangkap dua orang diduga melakukan transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 45 paket dari tersangka SS yang di belinya dari Tersangka PS,” kata Juliandi saat di konfirmasi, Sabtu (10/07/2021).
Juliandi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lintas Bagan kerap terjadi transaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SS.
“Kita lakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan dalam dompet pelaku terdapat 44 ( Empat puluh empat) bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam Dompet yang di buang pelaku SS tiga meter dari tempat tersangka berdiri dan 1 (satu) paket kecil dari kantong celana tersangka seberat 4 gram,” ungkap dia.
Setelah itu, sambung Juliandi, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan SS barang Haram tersebut di perolehnya dari PS warga yang beralamat di perumahan DL Bagan Sinembah. Setelah mendapat keterangan dari SS Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung bergerak membawa Tersangka PS dan Barang Bukti menuju alamat yang disebutkan tersangka, setibanya di alamat yang dimaksud Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah akhirnya menangkap tersangka PS di Perumahan DL tetapi dari tangan PS tidak ditemukan barang Narkoba
Selanjutnya, AKP Juliandi SH mengatakan, tersangka SS mengakui bahwa benar Narkoba Jenis Sabu-sabu sebanyak 45 paket kecil seberat 4 gram adalah miliknya yang di belinya dari tersangka PS dengan harga Rp 850,000,- per gram. Barang tersebut akan dijual atau diedarkan lagi,” Jelas AKP Juliandi SH
Kini, kedua tersangka telah diamankan ke Polsek Bagan Sinembah beserta kertas yang di duga catatan nama pelanggan, uang yang diduga hasil transaksi Narkoba, satu buah Handphone dan 45 Pakel kecil Narkoba jenis Sabu-sabu . Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Honis Antoni)