Aniaya Mantan Istri, pria di Balai Jaya Kota Diringkus
ROHIL, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Seorang pria diringkus Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya.
Tersangka berinisial ES alias Adi Gubrek (44) warga Jalan Sei II Kelurahan Balai Jaya kota kecamatan Balai jaya kabupaten Rokan Hilir ini berhasil diamankan, Jum’at (09/07/2021)
Kapolres Rokan Hilir AKBP Agung Nurhadi Iswanto,SH. S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi., S.H mengatakan, kejadian penganiayaan bermula korban yakni LAS (35) pada hari Senin (24/05/2021) yang sedang berjualan di warungnya jalan lintas Bagan Batu KM 5 Kelurahan Bahtera Makmur tiba-tiba di datangi mantan suaminya Yang tanpa basah basih langsung memukuli istrinya, beruntung dileraikan warga yang berada di lokasi kejadian.
“Sesampainya di warung korban, tersangka tanpa basah basih langsung memukuli korban, beruntung dileraikan warga yang ditempat kejadian. Selain menganiaya mantan istrinya pelaku juga merampas Dompet Mantan Istrinya yang berisi uang Rp 3.000.000,- dan 2 Unit Handphone Android ,” Jelas AKP Juliandi.,SH
Atas perbuatan mantan suaminya, korban mengalami luka pada bagian mulut/ bibir dan keningnya. Korban langsung melakukan Visum dan melaporkan perbuatan mantan suaminya kepada pihak yang berwajib guna untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
“Atas perbuatan tersangka , ES Alias Adi Gebrek kini mendekam di rumah tahanan Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kasubbag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH