Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pengedar Shabu di Desa Kampung Panjang
KAMPAR, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi para pelaku narkoba, 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di wilayah Desa Kampung Panjang kecamatan Kampar Utara, Selasa (17/08/2021) malam
Para pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MA alias FI (21) dan MH alias HA (19), keduanya warga Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, Buah kotak rokok Merk On Bold, sebuah kotak rokok Merk Sampoerna, 1 unit Handphone Merk Oppo warna Biru, 1 unit Handphone Merk Iphone 11 warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/08/2021) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yaitu MA alias FI warga Desa Kampung Panjang, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket shabu dalam kotak rokok merek ON BOLD.
Saat diinterogasi petugas, MA mengaku bahwa dirinya masih menyimpan dan menitipkan narkotika jenis shabu, pada rekannya MH alias HA yang juga warga setempat.
Tim segera mendatangi rumah MH dan berhasil mengamankannya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu dalam kotak rokok Sampoerna di dalam kamarnya. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Honis Antoni)