Pemeriksaan Saksi Gugatan Praperadilan Terkait sah tidaknya Penangkapan Rudianto Sianturi.
3 mins read

Pemeriksaan Saksi Gugatan Praperadilan Terkait sah tidaknya Penangkapan Rudianto Sianturi.

ROHIL, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Agenda sidang pemeriksaan saksi perkara gugatan Praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanan tersangka Rudianto Sianturi terlihat berjalan alot hingga sidang selesai pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib pada hari Senin, (23 Agustus 2021.

Pantauan awak media saat itu , dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dari Pemohon dan Termohon digelar diruang sidang Cakra sempat di skors dua kali karena ada perbaikan alat bukti surat dari pihak termohon dan waktu tiba saat sholat Magrib.

Sidang Gugatan Praperadilan yang dilayangkan Rudianto Sianturi selaku Pemohon yang terdaftar dalam registrasi perkara nomor 4/pid.pra/ 2021/Pn.Rhl. melawan Termohon Kepolisian RI cq Polda Riau cq Polres Rohil dipimpin oleh hakim Tunggal Aldar Valeri SH dibantu panitera pengganti Syaiful SH.

Dalam persidangan Rudianto Sianturi selaku pemohon Prapid melalui kuasa hukumnya Daniel Pratama SH MH dan Josua Sitinjak SH menghadirkan 6 orang saksi yakni Toni , Lina Nuriani , Buhori, Ruslan, Riswanto , dan Kristina Simamora selaku istri dari pemohon. Sedangkan Termohon menghadirkan 4 orang saksi yakni Yosep Tirta Sembiring , Azman, Syaiful dan satu orang peyidik polres Rohil

Sebelum memberikan keterangan , 5 dari 6 orang saksi pemohon diambil sumpahnya oleh hakim. Namun terhadap Kristina Simamora selaku istri dari pemohon , pihak Termohon mengajukan keberatan untuk diambil sumpahnya dengan alasan saksi adalah istri dari Pemohon, tidak sesuai aturan hukum acara pasal 168 dan pasal 169 KUHAP.

“Kami keberatan yang Mulia, Terhadap Istri Pemohon untuk tidak diambil sumpahnya,” Ujar Kuasa dari termohon yang dihadiri Kasatreskrim Polres Rohil AKP Febriandy SIK dan tiga orang Binkum Polda Riau saat itu.

Atas keberatan Termohon , Kuasa hukum Pemohon Daniel Pratama SH MH kembali mengajukan keberatan dan permohonan kepada hakim agar Istri Pemohon Kristina Simamora tetap diambil sumpahnya saat itu karena istri korban lah yang mengetahui dengan jelas proses penangkapan suaminya selaku pemohon Prapid.

“Daniel menjelaskan bahwa dalam isi pasal 168 dan Pasal 169 itu apabila pemohon sudah menjadi terdakwa maka keluarga atau hubungan sedarah tidak diambil sumpahnya, ” karena saat ini proses praperadilan, Rudianto Sianturi selaku pemohon belumdoktorale Terdakwa melainkan masih status tersangka maka perlu diambil sumpahnya,” Ucap Daniel Pratama yang saat ini sedang menjalani pendidikan doktoral di universitas islam riau itu.

Saat terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan Termohon dalam sidang mengenai pengambilan sumpah istri pemohon dalam sidang , hakim Aldar Valeri SH akhirnya menjelaskan,” walaupun tidak ada ketentuan pasti yang mengatur tentang praperadilan mengenai keluarga pemohon maka kita tetap mengacu kepada KUHAP,
sehingga istri pemohon saat itu tidak jadi diambil sumpahnya oleh hakim dalam memberikan keterangan.

Dalam sidang 5 orang saksi yang dihadirkan pemohon dalam keteranganya menjelaskan mengetahui bahwa Rudianto Sianturi ditahan polisi berdasarkan informasi dari istrinya Kristina Simamora.Terkait lahan sawit yang dimiliki Rudianto Sianturi seluas 98 hektare di Air Hitam, menurut para saksi didapatkan dari kesepakatan warga Desa Air Hitam hasil Konpensasi dari pembuatan jalan yang dibangun oleh Pemohon Rudianto Sianturi.

Sedangkan saksi Kristina Simamora selaku istri Pemohon prapid, dalam sidang menjelaskan mengetahui suaminya ditahan polisi, bukan dari informasi pihak penyidik, namun karena dirinya merasa curiga suaminya saat pergi memenuhi panggilan polsi ke Polres Rohil, pada tanggal 26 Juli 2021 tidak pulang pulang hingga tanggal 27 Juli 2021 dan tidak bisa dihubungi melalui telepon genggamnya.akhirnya dirinya mendatangi kantor Polres Rohil dan mendatangi ruang satreskrim polres Rohil dan melihat suaminya sudah di tahan saat itu karena diduga melakukan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah milik Pelapor Taruna Sinulingga dkk.

(HONIS ANTONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *