Edarkan Narkoba, Dua Warga Desa Philip di tangkap Satres Narkoba Polres Banyuasin
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin kembali menangkap dua orang pengedar narkotika. Dua orang tersebut berinisial A (40 tahun) dan IF (33 Tahun) merupakan warga Desa Philip 4 Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Iptu Jatrat Tunggal.SIK.,MH di dampingi Kanit 2 Iptu Kemas Junaedi.,SH mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa (24/08/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Setelah mendaptkan Informasi tersebut Kasat Narkoba lansung memerintahkan Kanit 2 Iptu Kemas Junaedi.,SH bersama anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin menuju tempat yang yang di informasikan warga.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan di daerah tersebut, setelah mendapatkan informasi yang cukup kemudian anggota satres Narkoba Polres banyuasin langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut,”ujarnya.
Sekira pukul 15.30 WIB datang 2 (dua) Orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dari informasi sebelumnya. Setelah itu anggota melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersebut yang ketika ditanya mengaku bernama A dan IF.
Setelah dilakukan pengledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu berat Bruto 21,04 gram yang dibungkus mengunakan Plastik warna Hitam tidak jauh dari pelaku diamankan.
“Pada saat diamanakan pelaku sempat membuang barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tandasnya.