Sidang Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap 4 Raperda
1 min read

Sidang Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap 4 Raperda

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya hadir dalam Rapat Paripurna XLVI (46) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel, Senin (14/2/2022).

Rapat Paripurna XLVI (46) dipimpin langsung oleh ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H, M.H. di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.

Dalam kesempatan itu Wagub membacakan 4 Raperda usulan Provinsi Sumsel diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Mawardi mengungkapkan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2202 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2201 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

Serta surat edaran menteri ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/VI/2021 tentang penyesuaian peraturan daerah mengenai retribusi daerah yang berasal dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.

Selanjutnya, Rencana Peraturan Daerah Tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk yang terakhir wagub membacakan penjelasan Raperda terkait, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.

Wagub menerangkan Raperda tersebut diusulkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tagun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasu di Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014.

Turut hadir pula dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Prov. Sumsel Ir. S.A. Supriono, Danpomdam yang diwakili oleh Kasigakkum Pomdam II Sriwijaya Mayor Cpm Ibraham, Danlanud yang diwakili oleh Kasikomsosdirga Mayor Kes, Kgs Sidik. ( Deni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *