Satreskrim Polres Banyuasin Amankan 3 Pelaku Pengoplos Pupuk
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan 3 (Tiga) orang tersangka yang diduga melakukan pengoplosan dan penjual pupuk.
Adapun tiga tersangka yang diamankan yaitu R,RF dan M di Dusun 1 Desa Santan Sari kecamatan Banyuasin III Rabu (20/7) siang
Ungkap kasus disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Harry Dinar,S.I.K. dalam jumpa pers di Mapolres Banyuasin Senin (25/7/22)
Kronologis penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat, Berbekal laporan tersebut kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya Satkrimsus Pimpinan Iptu Mukminin, SH melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu dua mesin jahit karung, nota pembelian, Cap, karung kosong dan 575 karung pupuk oplosan dalam kemasan 50 kg atau setara 28,759 jenis SP36 yang sudah dikemas menjadi merek TSP, sedangkan merk Poska dikemas menjadi Mahkota Orange dan Haykai.
Tersanga R,RF dan M saat diperiksa mengakui perbuataanya dilakukan sudah 4 bulan dimana mencampur atau mengoplos pupuk jenis SP36 menjadi TSP dan Poska menjadi Haykai dan Mahkota Orange
Oleh tersangka pupuk pupuk hasil oplosannya dijual seharga Rp 300 ribu perkarung dengan keuntungan perkarung Rp 50 ribu kotor
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Banyuasin, dijerat dengan Pasal 122 JO Pasal 73 UU nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 8 ayat 1 JO pasal 8 ayat 1 hurup E undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman-ancaman hukuman pidana 6 tahun atau denda 3 Milyar,” jelas Kasatreskrim AKP Hary Dinar
(Deni)