Terkait Keluhan Kades dan RT Tentang Pelayanan, Komisi I DPRD Banyuasin Panggil Kadisdukcapil Banyuasin 
2 mins read

Terkait Keluhan Kades dan RT Tentang Pelayanan, Komisi I DPRD Banyuasin Panggil Kadisdukcapil Banyuasin 

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Komisi I DPRD Banyuasin akhirnya merespon keluhan Kades dan Ketua RT di Banyuasin terhadap kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Banyuasin.

Ketua Komisi I DPRD Banyuasin, Indra Gunawan mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Disdukcapil Banyuasin untuk hadir dalam mediasi bersama Ketua RT Talang Kelapa.

“Sudah kami panggil, tapi kepala dinasnya tidak datang,” ujar Indra kepada redaksi bukadata.net, siang tadi.

Wakil rakyat ini melayangkan surat ke Disdukcapil Banyuasin dan diterima pihak dinas pada Jumat lalu.

“Karena Senin tadi tidak hadir jadi kami melakukan komunikasi via telepon,” sambung dia.

Indra menambahkan, Komisi I DPRD Banyuasin akan kembali memanggil Kadisdukcapil Banyuasin pada pekan depan.

“Karena besok saya akan hadir di Rapimnas partai di Hambalang, kemungkinan pekan depan kita panggil lagi beliau,” beber dia.

Diketahui, sejumlah Ketua RT di Kecamatan Talang Kelapa melayangkan surat ke Komisi I DPRD Banyuasin.

Mereka meminta wakil rakyat menanggapi keluhan mereka terhadap kebijakan Disdukcapil Banyuasin.

“Kami menolak sikap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin, untuk pengurusan administrasi kependudukan harus dilakukan oleh warga yang bersangkutan,” ujar Heri Julianto, Ketua RT 46 Kelurahan Sukomoro.

Sebagai Ketua RT, Heri Julianto mengaku keberatan dengan aturan tersebut.

“Kami selaku RT keberatan, karena aturan tersebut bersifat diskriminasi terhadap tugas pokok RT, mengingat kalau bisa dipermudah mengapa diperlambat.

Apalagi, sebagai warga adalah pekerja harian yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya jika harus datang langsung ke kantor Dukcapil di Pangkalan Balai.

“Sebagian besar warga kami RT 46, keberatan, mengingat sebagian besar warga bekerja sebagai buruh harian, jika mereka hanya untuk mengurus KK, KTP dan Akte menghabiskan waktu sehari atau dua hari, tentu hal tersebut berdampak pada ekonomi mereka. Jelas aturan ini tidak pro rakyat, apapun alasannya,” tegas pria yang menjabat Sekjen Gencar Banyuasin ini

Hal serupa juga di sampaikan Kades dari daerah perairan yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan dulu kami bisa membuatkan KTP warga ke Disdukcapil Banyuasin tetapi sekarang tidak bisa lagi, padahal saya itu membuatkan KTP warga saya tetapi tidak boleh harus orang yang bersangkutan.

“Saya mau buat KTP warga saya mas, tetapi petugas mengatakan tidak bisa harus orang yang bersangkutan, kalau warga saya yang mau membuat KTP harus datang ke Disdukcapil Banyuasin berapa biaya yang harus mereka keluarkan untuk transportas dan lain hanya untuk membuat KTP, apa gunanya saya sebagai Kades kalau tidak bisa membantu warga saya membuat KTP. Saya minta kepada Bupati Banyuasin dan komisi di DPRD Banyuasin untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat ini,” ujarnya Pak Kades dengan nada geram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *