Lagi-lagi, narkoba. Barang haram ini masih saja merajalela. Pada Sabtu, 19 April 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram sabu berhasil disita. Tak lama berselang, pada Selasa (13/5), TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyelundupan 705 kilogram sabu dan 1,2 ton kokain yang hendak masuk melalui Selat Durian, Kepulauan Riau (Antaranews.com, 16/5/2025).
Pasar Narkoba yang Menggiurkan
Ironisnya, alih-alih berkurang, peredaran narkoba justru semakin menggila. Menurut laporan Beritasatu.com (13/5/2025), Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan nilai transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun. Menyikapi hal ini, Sekretaris Utama BNN, Irjen Tantan Sulistyana, menyampaikan bahwa dalam rencana strategis 2025–2029, BNN akan memperkuat sumber daya dan infrastruktur untuk penanganan narkoba yang lebih optimal.
Padahal, aparat penegak hukum sudah bekerja. Lembaga khusus pun telah dibentuk untuk menangani masalah ini. Namun, mengapa narkoba tetap merajalela?
Narkoba telah menjadi bisnis yang sangat menggiurkan. Permintaan terhadap barang haram ini tetap tinggi. Dalam sistem kapitalisme, hukum pasar berlaku: selama ada permintaan, akan selalu ada penawaran. Jumlah pengguna, pengedar, dan bandar terus ada dan berkembang. Artinya, selama target pasar masih terbuka, bisnis narkoba akan terus hidup.
Tak hanya itu, kehidupan hari ini seakan menyingkirkan peran agama. Banyak orang hidup hanya demi kesenangan duniawi, tanpa peduli halal-haram. Gaya hidup bebas ala liberalisme semakin merasuki masyarakat, sehingga kebebasan dianggap sebagai hak mutlak individu, termasuk dalam memilih jalan hidup, meskipun itu merusak.
Banyak orang mengonsumsi narkoba untuk mencari ketenangan. Di tengah tekanan hidup kapitalistik, stres menjadi hal yang umum. Sayangnya, narkoba dijadikan pelarian. Di sisi lain, persoalan ekonomi juga menjadi pemicu. Ketika pekerjaan sulit dicari dan tawaran menjadi kurir narkoba bisa menghasilkan Rp20 juta, banyak yang tergoda. Miris, tapi nyata.
Ancaman bagi Generasi
Nilai transaksi narkoba yang fantastis menjadi sinyal bahaya bagi masa depan generasi bangsa. Penasihat Menteri PPN, Noor Marzuki, bahkan menyoroti perbandingan yang mencolok: program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025 hanya memerlukan Rp71 triliun, jauh lebih kecil dibanding perputaran uang di pasar narkoba yang mencapai Rp524 triliun per tahun (Antaranews.com, 15/5/2025).
Bayangkan, negara berupaya menciptakan generasi sehat dan bebas stunting dengan anggaran puluhan triliun. Namun di sisi lain, ada bisnis haram yang berkali-kali lipat lebih besar yang mengancam masa depan mereka. Maka, dibutuhkan solusi menyeluruh dan mendasar untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Solusi Hakiki
Kerusakan sosial yang terjadi hari ini tidak bisa dilepaskan dari jauhnya manusia dari nilai-nilai agama. Islam, sebagai agama sekaligus ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan, memberikan solusi komprehensif terhadap masalah ini.
Dalam Islam, narkoba jelas haram karena merusak akal dan jiwa. Dari Ummu Salamah r.a., Rasulullah saw. bersabda bahwa beliau melarang segala yang memabukkan dan melemahkan (mufattir). Maka, upaya memberantas narkoba harus dimulai dari kesadaran akan keharamannya.
Pertama, perlu dibangun ketakwaan individu dengan membekali mereka akidah Islam yang kuat. Akidah inilah yang membentuk pola pikir dan pola sikap yang benar, menjadikan seseorang mampu membedakan mana yang benar dan salah.
Kedua, masyarakat harus berperan aktif dalam mencegah kemaksiatan. Ketika melihat kemungkaran, mereka didorong untuk menasihati atau melaporkannya kepada pihak berwenang, demi menjaga lingkungan tetap bersih dari penyakit sosial.
Ketiga, negara harus hadir secara penuh dalam mengurusi rakyat. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Negara juga harus membuka lapangan kerja luas, agar rakyat tidak mudah tergoda melakukan pekerjaan haram.
Terakhir, negara harus menerapkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan narkoba. Dalam Islam, pelanggaran ini dikenai sanksi takzir, yang ditetapkan penguasa sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan berlandaskan syariat, peredaran narkoba dapat dihentikan dan generasi masa depan pun terselamatkan.













