Pendirian Alfamart di Kelurahan Kayuara Kuning Belum Ajukan Izin ke DPMPTSP

PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Operasi PT sumber Alfaria Trijaya TBK atau yang lebih dikenal Alfamart yang berada di Jalan Palembang Batung KM 40 kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III ditengarai belum kantongi izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin DR Drs H Ali Sadikin.M.Si membenarkan hal tersebut ketika ditemui ruangan dinasnya

“Bagaimana mau mengantongi Ijin kalau dari pihak perusahaan sendiri belum mengajukan izin ke DPMPTSP Kabupaten Banyuasin sampai sekarang. Disarankan sebelum operasi sebaiknya untuk memenuhi syarat perizinan sebelum dulu” ungkap Ali Sadikin, Kamis (17/7/2025).

Dikatakan Ali Sadikin. sebelum berencana mendirikan Perusahaan waralaba, sebaiknya pihak perusahaan mengajukan dulu izin, selanjutnya DPMPTSP, PUPR, DLH dan Diskoperindag akan melakukan survei ke lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditegaskan dalam Perda yang mengatur tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Perusahaan harus mengantongi PBG baru bisa beroperasi karena dalam penataan retail modern perlu ada penyelesaian secara komprehensif.

Apalagi untuk sampai pada tahap penerbitan PBG, pihak pemohon terlebih dulu wajib ajukan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dengan domain berada di dinas teknis DPUPR Kabupaten Banyuasin menyangkut pemanfaatan ruang.

Mengingat, regulasi tersebut mengatur syarat pendirian dan penataan toko modern guna lindungi keberlangsungan pasar rakyat.

“Semestinya sebelum pihak perusahaan melakukan pembangunan, mereka mengajukan dulu lokasi yang akan dibangun oleh pihak Alfamart, setelah setujui. Baru Dinas yang terkait memberikan rekomendasi kepada dinas ke DPMPTSP untuk legal formal perizinan,” ungkap Bang Ali sapaan akrabnya.

Sementara Norman dari Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin mengatakan pernah mendengar tapi sampai sekarang belum mengajukan izin ke kami, atau mungkin mengajukan secara online.

“Saya pernah mendengar ada Alfamart berdiri di kelurahan Kayuara Kuning tapi pihak Alfamart tidak pernah datang ke DLH atau mungkin dia mengajukan secara online,” ucap Norman saya bincang-bincang dengan awak media

Terpisah Sekcam Kecamatan Banyuasin III Warda Laila Agustina, SE. M. Si. Saat di hubungi awak media via WhatsApp mengatakan beberapa bulan yang lalu Pihak Alfamart pernah datang ke kecamatan dengan melampirkan surat persetujuan warga, RT, RW dan Kelurahan.

“kami sudah telusuri ijin persetujuan warga, RT, RW dan Kelurahan. Pak Camat hanya meneruskan saja. Kami tidak punya wewenang mengeluarkan ijin. Kalau di tanya kenapa di DPMPTSP belum ada atau belum selesai, kami dide keruan   “jawab Warda

Sementara dari pihak Alfamart sampai berita diterbitkan masih belum bisa dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *