PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menargetkan penyelesaian sisa permasalahan pembebasan lahan (AGHT) untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera dapat tuntas pada awal Juli 2026. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian AGHT yang digelar di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Kamis (18/06/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat IV A pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel), Imran Yusuf, S.H., M.H., ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuasin, Aminuddin, S.I.P., S.Pd., M.M., serta perwakilan dari instansi terkait lainnya. Agenda utama rapat adalah membahas kendala pembebasan lahan pada sejumlah ruas tol di Sumatera Selatan, termasuk ruas Kayu Agung–Palembang, Palembang–Betung, Simpang Indralaya–Muara Enim, dan Betung–Tempino–Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Aminuddin melaporkan perkembangan terkini terkait penyelesaian lahan di kawasan Exit Tol Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Ia menjelaskan bahwa saat ini masih tersisa 33 warga yang belum menerima penyelesaian ganti kerugian karena memerlukan proses peninjauan kembali (review) atas nilai atau status lahannya.
“Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama pihak terkait sebenarnya telah melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian. Pada bulan Mei lalu, kami juga telah menggelar rapat bersama Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk membahas percepatan penyelesaian persoalan ini,” ujar Aminuddin.
Menanggapi laporan tersebut, forum rapat menyepakati untuk mempercepat proses negosiasi dan verifikasi data bagi 33 warga tersebut. Target utamanya adalah agar seluruh hambatan di wilayah Banyuasin dapat diselesaikan pada awal Juli 2026, sehingga tidak lagi menjadi penghambat bagi kontraktor untuk melanjutkan konstruksi fisik jalan tol.
Kehadiran perwakilan JAM Intelijen Kejaksaan Agung menunjukkan seriusnya pemerintah pusat dalam mengawal proyek strategis nasional agar terhindar dari hambatan hukum dan sosial. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan masyarakat, diharapkan berbagai sengketa lahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan adil.
“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai hambatan yang masih ada, sehingga pembangunan infrastruktur strategis nasional dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutup Aminuddin.
Dengan tercapainya target penyelesaian lahan ini, kelancaran pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di wilayah Sumatera Selatan diharapkan dapat terus terjaga, yang pada akhirnya akan mendongkrak konektivitas dan perekonomian daerah.













