BBM Langka Berujung Korban Jiwa: Saatnya Negara Hadir Mengelola Energi sebagai Hak Publik

Oleh: Ismawati

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bukan lagi sekadar isu ketidaknyamanan logistik, melainkan telah bermetamorfosis menjadi krisis kemanusiaan. Di Sumatera Selatan, dua insiden tragis dalam rentang waktu yang berdekatan pada akhir Juni 2026 menjadi bukti nyata betapa rapuhnya ketahanan sosial akibat gagalnya distribusi kebutuhan pokok.

Pada 29 Juni 2026, seorang sopir truk bernama Amri (50) ditemukan meninggal dunia di dalam kendaraannya saat mengantre solar di SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin. Dugaan kuat mengarah pada kelelahan fisik yang fatal setelah berjam-jam menunggu. Tak berselang lama, tragedi lain terjadi di Palembang pada 26 Juni 2026. Seorang sopir truk berinisial YF (33) tewas dikeroyok sekelompok orang akibat perselisihan antrean solar. Teguran korban terhadap pelaku yang menyerobot antrean berujung pada kekerasan massal yang merenggut nyawa.

Dua kematian ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Ini bukan lagi soal teknis distribusi, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam menjamin akses rakyat terhadap kebutuhan vital.

Akar Masalah: Distribusi yang Tidak Adil dan Tekanan Ekonomi

Jika ditelusuri lebih dalam, kelangkaan BBM yang memicu konflik horizontal ini memiliki beberapa akar masalah. Pertama, tata kelola distribusi yang tidak efektif dan tidak adil. Antrean panjang yang mengular menunjukkan adanya disproporsi antara pasokan dan kebutuhan riil, serta lemahnya pengawasan terhadap praktik kecurangan seperti penimbunan dan penyimpangan alokasi subsidi.

Kedua, tekanan ekonomi yang menghimpit para pekerja sektor transportasi. Bagi sopir truk, waktu adalah uang. Setiap jam yang terbuang di antrean berarti pengurangan pendapatan. Dalam kondisi tertekan secara finansial, ambang toleransi seseorang menjadi sangat rendah, sehingga gesekan kecil pun mudah meledak menjadi kekerasan.

Ketiga, lemahnya penegakan hukum. Ketidaktegasan aparat dalam menertibkan pelanggar aturan antrean atau penimbun menciptakan rasa impunitas (kebal hukum), yang pada gilirannya memicu masyarakat mengambil jalan sendiri (main hakim sendiri).

BBM: Komoditas Pasar atau Hak Publik?

Peristiwa ini menyoroti paradoks pengelolaan energi dalam sistem ekonomi saat ini. BBM sering kali diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada logika pasar dan keuntungan, bukan sebagai hak publik yang wajib dijamin keberadaannya oleh negara. Ketika mekanisme pasar gagal mendistribusikan secara merata, rakyat kecil lah yang menjadi korban.

Dalam perspektif Islam, pandangan terhadap sumber daya alam sangat jelas. Energi, termasuk BBM, dikategorikan sebagai milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum) yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi untuk kepentingan pribadi. Rasulullah SAW bersabda:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Hadis ini menjadi landasan teologis bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk mengelola energi demi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan demi akumulasi laba segelintir pihak.

Solusi: Peran Negara yang Tegas dan Holistik

Untuk mencegah terulangnya tragedi serupa, diperlukan intervensi negara yang tegas dan menyeluruh:

1. Pengelolaan Langsung oleh Negara: Negara harus mengambil peran dominan dalam pengelolaan dan distribusi energi strategis. Mekanisme pasar bebas tidak bisa diterapkan sepenuhnya pada barang vital seperti BBM. Distribusi harus diatur berbasis keadilan dan keterjangkauan, bukan keuntungan.

2. Transparansi dan Pengawasan Ketat: Sistem distribusi harus transparan dan terpantau secara real-time untuk mencegah penimbunan. Sanksi tegas harus dijatuhkan kepada siapa saja, termasuk oknum pejabat atau pengusaha, yang terbukti memanipulasi pasokan.

3. Jaminan Kesejahteraan: Negara perlu memastikan bahwa tekanan ekonomi tidak membebani rakyat hingga titik didih. Subsidi yang tepat sasaran dan penciptaan lapangan kerja yang layak dapat mengurangi kerentanan sosial.

4. Pembinaan Akhlak dan Penegakan Hukum: Selain aspek teknis, negara juga bertanggung jawab membangun moralitas masyarakat melalui pendidikan. Konflik kekerasan seperti pengeroyokan menunjukkan degradasi nilai-nilai kemanusiaan. Namun, pendekatan moral harus dibarengi dengan penegakan hukum yang adil agar masyarakat percaya pada institusi negara, bukan pada kekerasan.

Tragedi di Banyuasin dan Palembang adalah peringatan keras. Pengelolaan kebutuhan publik tidak boleh diserahkan pada sistem yang abai terhadap keselamatan manusia. Negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjamin utama terpenuhinya hak-hak dasar rakyat atas energi yang aman, murah, dan merata. Hanya dengan cara inilah, nyawa-nyawa tak berdosa dapat diselamatkan dari antrean yang mematikan.

Penulis: Ismawati (Aktivis Dakwah Banyuasin)Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *