STIHPADA Luncurkan Inovasi “SMART-MEDIASI RT” di Banyuasin, Perkuat Peran Ketua RT Sebagai Mediator Damai

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) meluncurkan inovasi SMART-MEDIASI RT (Sistem Musyawarah dan Mediasi Berbasis Kearifan Lokal) di RT 004, Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (7/9/2026). Program ini bertujuan memperkuat kapasitas Ketua RT dalam menyelesaikan sengketa warga secara non-litigasi sebelum berujung ke pengadilan.

Kegiatan yang diketuai oleh Rusmini, S.H., M.H., bersama anggota tim Andi Candra, S.H., M.H., dan Putri Sari NC, S.H., M.H., menghadirkan narasumber ahli yakni Dr. H. Bambang Sugianto, S.H., M.Hum., dan Dr. Windi Arista, S.H., M.H. Program ini merupakan bagian dari Hibah Internal STIH Sumpah Pemuda yang fokus pada penguatan modal sosial masyarakat.

Dr. H. Bambang Sugianto menekankan bahwa Ketua RT adalah garda terdepan dalam kehidupan sosial. “Ketua RT merupakan sosok yang paling dekat dengan masyarakat. Ketika ada persoalan, warga biasanya pertama kali datang dan mengadu kepada Ketua RT. Karena itu, mereka perlu memiliki kemampuan untuk memfasilitasi musyawarah agar masalah tidak melebar,” ujarnya.

Data observasi lapangan menunjukkan urgensi program ini. Selama periode 2024–2025, tercatat 18 kasus perselisihan di RT 004, meliputi sengketa batas tanah, konflik keluarga, utang piutang, hingga kesalahpahaman antarwarga. Namun, hanya 6 kasus yang berhasil diselesaikan melalui musyawarah. Sisanya berpotensi menjadi konflik berkepanjangan atau masuk ranah hukum formal.

Menjawab tantangan tersebut, Dr. Windi Arista memperkenalkan konsep SMART-MEDIASI RT. Inovasi ini bukan menggantikan peran musyawarah tradisional, melainkan memperkuatnya dengan pendekatan terstruktur dan dukungan teknologi sederhana.

“Teknologi dalam SMART-MEDIASI RT berfungsi sebagai sarana pendukung komunikasi, koordinasi, dan edukasi hukum. Inti penyelesaiannya tetap pada musyawarah dan kesepakatan damai berbasis kearifan lokal,” jelas Dr. Windi.

Perangkat pendukung SMART-MEDIASI RT meliputi:
1. Modul Mediasi Lingkungan RT: Panduan langkah demi langkah bagi Ketua RT.
2. Buku Saku & Formulir Kesepakatan Damai: Alat bantu dokumentasi hasil mediasi.
3. Poster Alur Penyelesaian Sengketa: Edukasi visual untuk warga.
4. Grup Komunikasi Digital: Memudahkan koordinasi jadwal musyawarah dan penyebaran informasi hukum.

Program ini tidak hanya berupa penyuluhan teori, tetapi juga pelatihan praktis. Peserta yang terdiri dari Ketua RT, tokoh masyarakat, dan pemuda dilibatkan dalam simulasi mediasi (role play). Mereka diajarkan teknik negosiasi, identifikasi kepentingan para pihak, serta prinsip restorative justice (keadilan restoratif) untuk mencapai win-win solution.

Rusmini, S.H., M.H., selaku Ketua Tim PKM, menegaskan bahwa pendekatan partisipatif adalah kunci keberhasilan. “Masyarakat tidak hanya menjadi penerima materi, tetapi terlibat aktif dalam identifikasi masalah dan evaluasi. Target kami adalah terbentuknya forum mediasi lingkungan yang berkelanjutan,” ucapnya

Melalui SMART-MEDIASI RT, STIHPADA berharap dapat membangun budaya hukum yang mengutamakan perdamaian dari unit terkecil masyarakat. Konflik tidak selalu harus berakhir dengan pertentangan; melalui komunikasi yang baik dan fasilitasi yang tepat, persoalan dapat diubah menjadi jalan menuju kerukunan.

Keberhasilan pilot project di RT 004 Sei Sedapat diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi wilayah lain di Kabupaten Banyuasin dalam menekan angka litigasi dan meningkatkan harmoni sosial.

Penulis: Ipan GulepuanEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *