PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin telah mencapai kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Banyuasin, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD setempat pada Senin (14/9/2026).
Penandatanganan nota tersebut menjadi bukti konkret tercapainya kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif, setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banyuasin dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai substansi perubahan KUA dan PPAS.
Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Abdul Rais, menyampaikan bahwa penetapan prioritas dalam dokumen KUA-PPAS bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang paling mendesak dan memiliki jangkauan luas. “Tujuannya adalah agar anggaran dapat dimanfaatkan secara ekonomis, efisien, dan efektif, sekaligus mengurangi tingkat risiko serta ketidakpastian, sehingga program yang disusun menjadi lebih realistis dan tepat sasaran,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., menegaskan bahwa program prioritas Kabupaten Banyuasin, sebagaimana tertuang dalam *Sapta Karsa*, telah diselaraskan dengan *Asta Cita* (program prioritas Pemerintah Pusat) dan *Nawa Bhakti Satya* (program prioritas Provinsi Sumatera Selatan). Langkah ini diambil untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap sinkron dan sejalan dengan kebijakan nasional maupun provinsi.
Usai penandatanganan kesepakatan, Bupati Askolani menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD (RAPBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026. Penyampaian nota ini merupakan tindak lanjut formal dari kesepakatan KUA-PPAS dan berfungsi sebagai dasar pembahasan bersama.
“Nota Pengantar ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum mengenai kondisi keuangan daerah, baik berkaitan dengan masalah pokok yang dihadapi, kebijakan umum perubahan APBD yang ditetapkan, maupun pertimbangan lainnya yang menjadi landasan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati Askolani.
Lebih lanjut, dokumen Nota Keuangan tersebut memuat rincian komprehensif mengenai sumber-sumber pendapatan daerah, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dari sisi belanja, dokumen mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, serta rincian pembiayaan daerah baik berupa penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan. Seluruh penyusunan perubahan APBD ini berpedoman ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., M.M.; Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng.; jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.













