PWI Banyuasin Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di Palembang, Desak Polisi Tangkap Pelaku

PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin, Wardoyo, S.I.Kom di dampingi Sekretaris Deni Arianto., dalam pernyataan sikapnya mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang menimpa dua jurnalis, Mulyadi dari PALTV dan Rahmad dari Tribun Sumsel, saat menjalankan tugas jurnalistik di depan Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (13/10/2026).

Insiden tersebut terjadi saat kedua wartawan sedang meliput aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Palembang yang menyikapi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Akibat aksi kekerasan itu, keduanya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.

Wardoyo meminta jajaran Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang untuk bertindak cepat, mengusut tuntas perkara ini, serta memproses hukum para pelaku secara tegas dan transparan.

“Kami mengutuk keras aksi kekerasan terhadap rekan sejawat kami dari Tribun Sumsel dan PALTV. Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Kami mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Wardoyo, Rabu (14/10/2026).

Menurut Wardoyo, tindakan kekerasan, penganiayaan, maupun penghalangan terhadap wartawan yang sedang bertugas merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan aksi premanisme yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

Pria yang berlatar belakang Ilmu Komunikasi ini menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Sementara itu, pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

“Tindakan pemukulan dan intimidasi ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai marwah pers dan hak konstitusional publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen,” imbuhnya.

Wardoyo juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana yang telah menjenguk kedua wartawan korban di Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan yang telah telah berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Kapolda menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan metode investigasi ilmiah (*scientific investigation*).

Salah satu korban, Rahmad dari Tribun Sumsel, juga meminta agar rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan Mapolda Sumsel dibuka untuk membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Menyikapi kasus ini, PWI Kabupaten Banyuasin menyatakan sikap resmi sebagai berikut:

1. Menuntut kepolisian mengusut aktor intelektual maupun pelaku lapangan tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera.
2. Memberikan dukungan moral penuh kepada jurnalis korban serta jajaran redaksi Tribun Sumsel dan PALTV.
3. Mengimbau seluruh jurnalis, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Sumatera Selatan, untuk senantiasa mengutamakan keselamatan jiwa (*safety first*) saat melakukan peliputan di lapangan, terutama dalam situasi berisiko tinggi seperti peliputan aksi unjuk rasa dan bencana karhutla.

Orang nomor satu di PWI Kabupaten Banyuasin ini berharap penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi profesi wartawan, serta menjaga iklim demokrasi dan keterbukaan informasi di Sumatera Selatan.

“Penanganan kasus ini harus menjadi preseden bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Wardoyo.

Penulis: RillisEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *