PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Muser Whatch Banyuasin, Syaifullah,S.Sos,SH, didampingi Sekretaris Zainuddin Chaniago, Dewan Etik Adnan Abdul Somat mendesak Polda Sumatera Selatan agar Bidpropam Polda Sumatera Selatan dan Irwasda Polda Sumatera Selatan dapat mengambil langkah strategis, sistematis dan komprehensif untuk melakukan supervisi dan investasi langsung ke polres Banyuasin dan ketua LSM Muser Watch Banyuasin juga mendesak Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan untuk mengambil alih proses hukum sengketa tanah Mario Agus dan Munsir dengan Pemerintah Desa Teluk Betung karena polres Banyuasin dianggap tidak memproses (Jalan ditempat) pengaduan Mario Agus ke Polres Banyuasin nomor:STTLP/83/VII/2023/SPKT tanggal 30 juli 2023 terkait perkara pengrusakan pasal 406 KUHPidana dengan TKP Desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau dan Limpahan laporan polisi dari Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan ke polres Banyuasin nomor : B/90/XI/RES.1.2/2024/Ditreskrimum tanggal 19 November 2024 terkait laporan polisi perkara saudara Munsir Afandi ke Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan tanggal 13 November 2024 untuk perkara dugaan pemalsuan surat, pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan dokumen.
Desakan ini disampaikan Syaifullah sebagai bentuk keprihatinan atas potensi ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk menjaga integritas pengadilan dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
“Transparansi hukum sangat penting dalam kasus ini. Semua saksi yang relevan harus dihadirkan ke persidangan agar gambaran utuh dan fakta-fakta yang sebenarnya bisa terungkap secara terang benderang,” ujar Syaifullah tegas dalam pernyataannya dalam konferensi pers di Pangkalan Balai, (12/06/2025)
Ia juga menekankan bahwa kehadiran saksi-saksi yang kredibel dan independen merupakan aspek vital dalam menguji kebenaran atas klaim masing-masing pihak dalam sengketa tersebut.
Seruan Keadilan dan Akuntabilitas
Ketua LSM Muser Watch Banyuasin menilai bahwa proses hukum yang tertutup hanya akan memperburuk persepsi publik terhadap independensi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Syaifullah mendesak Polda Sumatera Selatan untuk tidak mengabaikan asas keterbukaan demi memastikan keadilan substantif dapat ditegakkan
Dalam keterangannya persnya, Syaifullah menekankan transparansi proses hukum mutlak dibutuhkan:
Menjamin keadilan: Keterbukaan sidang memungkinkan semua pihak memahami proses hukum secara menyeluruh dan merespons dengan adil.
Menjaga akuntabilitas: Proses hukum harus diambil alih Polda Sumatera Selatan karena sudah lebih dari satu tahun proses hukum ini tidak di proses oleh polres Banyuasin.
Memberi kepastian hukum: Proses yang terang memastikan masyarakat memahami dasar hukum yang berlangsung .
Membangun kepercayaan publik: Keterbukaan adalah pondasi utama bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Kami tidak menuduh, tetapi kami ingin mengingatkan. Jangan sampai proses hukum ini dicederai oleh praktik-praktik tertutup yang berpotensi melahirkan ketidakadilan. Ini soal nasib rakyat. Ini soal kepercayaan terhadap hukum,” kata Syaifullah lantang.
Tuntutan Tegas
LSM Muser Watch Banyuasin menyerukan agar seluruh proses persidangan kasus sengketa tanah ini dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Kami mendesak agar semua prosedur hukum dijalankan dengan standar tertinggi integritas. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Bila perlu, kami akan kawal kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkas Syaifullah, menegaskan sikap organisasinya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa masyarakat sipil, melalui LSM, terus mengawasi proses hukum dan menuntut akuntabilitas dari para penegak hukum, demi menjaga marwah keadilan di negeri ini.













