MAKASSAR, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sebuah kasus pembunuhan tragis terungkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang wanita berinisial MH (40) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar sebuah hotel di Jalan Sungai Saddang Baru, Kecamatan Rappocini. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban tewas setelah dicekoki obat anti nyeri oleh Erick Balthasar (40), pria yang merupakan selingkuhannya.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, dalam keterangannya pada Jumat (22/5/2026), menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula ketika korban dan pelaku melakukan check-in di hotel tersebut pada Minggu (17/5/2026). Selama menginap, keduanya diduga terlibat pertengkaran.
Modus Operandi: Pencarian Informasi di Google
Polisi mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pelaku cukup terencana. Erick Balthasar diketahui sempat mencari informasi melalui mesin pencari Google terkait efek overdosis obat. Berdasarkan informasi tersebut, pelaku kemudian menghancurkan empat butir obat asam mefenamat dan mencampurkannya ke dalam air mineral milik korban.
“Pelaku memberikan minuman itu saat korban bangun tidur. Keesokan harinya, pelaku kembali ke hotel dan melihat korban sudah tidak sadarkan diri dari luar jendela,” ujar Wawan.
Ditemukan Meninggal dengan Luka Pendarahan
Kecurigaan muncul tiga hari kemudian ketika masa sewa kamar telah habis namun korban tidak juga keluar. Pihak hotel kemudian melakukan pengecekan dan menemukan korban dalam keadaan terlentang, tidak bergerak, serta mengeluarkan darah dari hidung dan mulut pada Rabu (20/5) sekitar pukul 19.00 WITA.
Tim olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Inafis Polresta Makassar segera turun ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban yang mengarah pada adanya tindak pidana.
Pelaku Diamankan dan Mengaku
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap Erick Balthasar di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar, pada Kamis (20/5) dini hari. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya mencampurkan obat ke dalam minuman korban.
“Hasil penyelidikan beserta hasil sementara dari visum et repertum, korban diduga mati akibat overdosis dari obat anti nyeri yang diberikan oleh pelaku,” jelas Wawan.
Motif Cemburu dalam Hubungan Terlarang
Polisi mengungkap bahwa motif utama pembunuhan ini dipicu oleh kecemburuan buta. Erick Balthasar dikabarkan sakit hati setelah mengetahui bahwa MH juga menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
“Pelaku dengan korban ini memiliki hubungan khusus. Adanya masalah percintaan menjadi pemicu aksi tersebut. Perlu dicatat, mereka memiliki hubungan terlarang karena baik korban maupun pelaku masing-masing sudah berumah tangga,” ungkap Wawan.
Saat ini, Erick Balthasar telah diserahkan ke Polsek Rappocini untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Denayu)







