JAKARTA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Sudianto alias Aseng, Direktur PT Queen Sinar Sinergi (QSS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan dan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Penetapan status tersangka terhadap Sudianto didasarkan pada temuan bukti permulaan yang cukup kuat mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam penyimpangan prosedur perizinan dan pengelolaan pertambangan yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan komoditas strategis nasional dan diduga memiliki modus operandi yang sistematis.
Resmi Ditahan di Rutan Salemba
Menyusul penetapan status tersangka, pihak Kejagung segera melakukan penahanan terhadap Sudianto. Berdasarkan keterangan resmi, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) Cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa penahanan ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta untuk mengantisipasi adanya risiko tersangka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau melarikan diri. Selama masa penahanan, penyidik akan terus mendalami aliran dana dan dokumen-dokumen administratif terkait penerbitan IUP tersebut.
Modus Penyimpangan IUP Bauksit
Kasus ini berfokus pada dugaan manipulasi dalam proses penerbitan dan perpanjangan IUP bauksit yang dikuasai oleh PT Queen Sinar Sinergi di wilayah Kalimantan Barat. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi bahwa terdapat ketidaksesuaian antara persyaratan regulasi dengan realitas di lapangan, serta adanya potensi gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat tertentu, meskipun identitas pihak lain masih terus didalami.
Kerugian negara diperkirakan sangat signifikan, tidak hanya dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba, tetapi juga dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang yang tidak sesuai dengan AMDAL dan rencana kerja yang disetujui.
Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Tim penyidik Jampidsus saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kalimantan Barat, konsultan perizinan, dan rekanan bisnis PT QSS.
“Kami akan mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan dalam kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur swasta maupun penyelenggara negara, kami tidak akan ragu untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar sumber dari Kejagung.
Penetapan tersangka terhadap Direktur PT QSS ini menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.













