Geram dengan Somasi, Puluhan Wartawan, LSM, Ormas Datangi Dinas Kominfo Banyuasin
Banyuasin, MPnews.co.id _ Terkait Seringnya Pengacara Pemkab Banyuasin, Dodi Irama melaporkan Wartawan ke Dewan Pres.Membuat Geram Puluhan wartawan yang terdiri dari gabungan wartawa media cetak, online, televisi dan LSM beserta Organisasi Masyarakat mendatangi Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/10/2020).
Ketua Ikatan Jurnalis banyuasin (IJABA) Nachung Tanjudin angkat bicara, Nachung mengatakan baru kali ini ada kuasa hukum tidak bersinergi dengan Wartawan dan Ormas. Harusnya pengacara yang jadi perpanjangan tangan Bupati sebaiknya tidak melakukan hal tersebut.
“Saya khawatirkan ada apa-apanya ini, dengan adanya ini berarti menjauhkan media dengan Bupati artinya dia bukan menjaga kinerja Bupati tapi malah memperburuk kerja daripada Bupati itu sendiri,”ujarnya.
Nachung menegaskan, benar kalau berita harus di konfirmasi, tetapi ketika menemukan jalan buntu melakukan konfirmasi ke narasumber dan waktu mendesak jadi harus bagaimana dengan informasi terkait permasalahan tersebut ?
“Kalau dia memang merasa itu tidak benar dia kan klarifikasi terhadap pemberitaan yang tidak benar atau melaporkan Narasumber berita kepada pihak yang berwajib, bukan melaporkan wartawan itu ke Dewan Pres. Mungkin Dewan Pers paling pusing kali menghadapi Sudah berapa tahun ini laporan di Banyuasin terhadap kawan-kawan dan yang lucunya pada saat wartawan memberitakan masalah Konprensi Pres Pengacara Pemkab melaporkan Salah satu media dan Media itu di Somasi oleh terlapor tidak ada pembelaan dari pengacara Pemkab terhadap media yang memberitakan konfrensi pres tersebut,” katanya.
Dikatakan Nachung, ini mencoreng nama Banyuasin dengan cara demokratisasi artinya kuasa hukum Pemkab Banyuasin tidak memahami kerja wartawan, sementara harusnya mengerti bahwa wartawan adalah pilar ke-4 di dalam demokrasi Indonesia
“Harusnya dia menyelasikan masalah bukan malah memperkeruh masalah, media sebagai kontrol sosial, jangan karena Kinerjanya yang buruk Bupati yang kena getahnya. Kami minta Bupati mengevaluasi kinerjanya,” tegasnya.
Senada, disampaikan juga oleh salah satu wartawan di Banyuasin, Jurnal yang mengecam tindakan yang dilakukan Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin. Menurutnya ini sebagai bentuk tindakan menakut-nakuti wartawan.
“Timbul kesan seolah-olah Bupati Alergi dengan wartawan dan seolah ingin menakut-nakuti, padahal saya tau Bupati Askolani adalah mantan Ketua DPRD dan merupakan tokoh pemuda yang dekat dengan Wartawan dan LSM, Bupati tidak mungkin mengkerdilkan wartawan,”ujarnya tegas.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Banyuasin, Sumantri Adie Juga menyayangkan adanya tindakan tersebut. Dirinya heran ada pengacara Pemkab mengurusi pemberitaan wartawan.” Baru disini (Kabupaten Banyuasin ) ada pengacara Pemkab melaporkan wartawan , biasanya pengacara dekat dengan wartawan, dan kalau Boleh menyarankan sebaiknya Bupati juga harus sering duduk bersama dengan wartawan, karena dari Wartawanlah Bupati bisa tau keadaan di lapangan yang sebenarnya bukan hanya mendengar laporan dari bawahan ,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuasin, Diding Karnadi menambahkan dalam hal ini juga seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Banyuasin baik dari Pimpinan, Kepala Dinas hingga sampai kepala Desa jangan sampai ada miss Komunikasi.”Ada ruang dari nara sumber ketika dikonfirmasi, jadi jangan biarkan Wartawan membuat persepsi sendiri karena nara sumber misalnya susah dihubungi,” jelasnya. .
Menanggapi syaran dan pendapat Wartawan bahwa tidak harus Somasi atau mengadukan ke Dewan Pers Kepala Dinas Komunikasi dan Informadi ( Kominfo) Aminuddin mengatakan akan meneruskan usulan itu untuk dikomunikasikan kepada yang bersangkutan dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.” Ujar Aminudin
Sementara Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin, Dodi Irama mengatakan Ketika ada pemberitaan baik cetak maupun online, yang tidak berimbang, tidak ada konfirmasi dan klarifikasi kepada kliennya, maka pihaknya akan melakukan prosedur yang sudah dijalankan dengan melapor ke Dewan Pers.
“Ketika Dewan Pers memutuskan seperti kejadian terkahir ini, dimana ada anjuran dan rekomendasi, maka itu kami jalankan. Berarti Memang di dalam anjuran dan rekomendasi dijelaskan dewan pers apa yang mesti dilakukan Pengadu dan Teradu, artinya kami memberikan hak jawab dan teradu wajib memuat itu,”jelasnya.
Dodi mengatakan beberapa media online yang sudah meminta maaf terkait pemberitaan yang yang berhubungan dengan Kepala Desa Paldas Banyuasin. Tinggal nantinya Kades menyiapkan hak jawab atas permasalahan tersebut.
“Ada yang meminta maaf dan sudah kami temukan dengan Kades, terakhir juga sudah ada penyampaian maaf melalui WhatsApp, tapi kami juga ingin mempertemukan untuk menjalin komunikasi. Kami disamping kuasa hukum Pemda, ketika ada kuasa khusus kami terima, itu prosedur kami sudah tepat dan benar kami jalankan,” tegasnya.
Lanjut Dodi, kita kedepan tujuannya lebih profesional, kalau sudah benar, sesuai kode etik, sudah uji informasi siapa yang mau menyangkal, tapi kalau sepihak, tidak konfirmasi pasti ada komplain dari klien. Dalam hal ini juga, tidak ada pihaknya untuk menakuti wartawan, karena wartawan itu adalah Garda terdepan dalam information dan terima kasih atas informasinya.
“Tapi informasi harus benar, baik dan bermanfaat. Misal A nyampaikan informasi, tidak mungkin langsung diterima dan pasti ada konfirmasi dulu ke sumbernya, kalau tiba-tiba naik berita itu tanpa ada konfirmasi, nah itu yang tidak enak. Intinya tidak alergi, saya dan Bupati sangat paham dengan wartawan, tapi sampaikanlah kritik yang membangun, di Banyuasin semua teman kita semoga kedepan kita lebih baik dan profesional,” tandasnya. (ISe)