JAKARTA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH, bersama Amir Chandra (ayah kandung korban), secara resmi menyerahkan surat laporan dugaan pelanggaran etika dan perilaku terhadap Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengeroyokan nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Laporan ini diserahkan langsung ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung (MA) RI pada akhir Agustus 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan ketidakadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (13/8/2026), di mana JPU Sigit Subiantoro, SH, dan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, SH, MH, dinilai mengabaikan bukti video viral dan memihak terdakwa Junaidi, ST alias Ajun.
Dalam laporannya, Afdhal mengungkap fakta krusial bahwa terdakwa Junaidi alias Ajun ternyata merupakan residivis atau pernah dihukum sebelumnya. Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Perkara (SIPP) PN Palembang, terdakwa pernah dijatuhi vonis dalam perkara Nomor: 99/Pid.B/2012/PN.Plg yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada 13 November 2012.
Vonis tersebut menyatakan Junaidi terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan dan niaga minyak bumi tanpa izin, dengan hukuman:
1. Penjara selama 1 (satu) tahun.
2. Denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan.
“Kami mempertanyakan apakah vonis lama ini sudah dieksekusi? Jika belum, mengapa? Apakah ada pengaturan khusus? Fakta ini harus menjadi dasar pemberatan tuntutan sesuai Pasal 23 KUHP baru karena sifat pengulangan tindak pidana,” tegas Afdhal dalam surat bernomor 046/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Afdhal menyoroti sikap JPU dan Majelis Hakim yang dianggap “tutup mata” terhadap bukti elektronik. Video viral menunjukkan korban, Irza Prasetya, dipukuli belasan kali dengan kayu besar dalam kondisi tangan terikat, bertentangan dengan klaim terdakwa yang hanya mengaku memukul 3-4 kali dengan kayu kecil.
“JPU seharusnya membela kepentingan negara dan korban. Namun, saat terdakwa berbohong, JPU diam saja. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady melarang pemutaran video bukti saat sidang. Ini indikasi kuat keberpihakan,” kata Afdhal.
Selain itu, Afdhal melaporkan adanya intimidasi terhadap saksi korban di persidangan, di mana hakim menyamakan permintaan ganti rugi sebesar Rp1,28 miliar (dengan panjar Rp300 juta telah dibayar) sebagai upaya pemerasan, padahal itu adalah hak perdata korban.
Laporan Afdhal mendapat respons cepat dari Anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, SH, MM. Setelah menyaksikan video kekerasan tersebut, Benny Utama menyatakan geram dan mendesak agar pelaku dihukum setimpal.
“Sadis dan tidak manusiawi. Binatang saja tidak boleh digebukin seperti itu. JPU wajib membela korban, bukan membiarkan terdakwa berbohong. Saya akan pantau kasus ini hingga tuntas,” ujar mantan Bupati Pasaman tersebut.
Senada dengan itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), DR. Sri Sulastri, SH, M.Hum, menegaskan bahwa pengabaian bukti video oleh hakim dan jaksa merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebenaran materiil. Ia mendukung tuntutan maksimal ditambah pemberatan karena status residivis terdakwa.
Afdhal Azmi Jambak menyerahkan flashdisk berisi rekaman suara persidangan, video penganiayaan, serta dokumentasi ancaman terhadap saksi kepada:
1. Ketua Komisi III DPR RI (Habiburrokhman).
2. Jaksa Agung RI c/q Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan & Jampidum.
3. Ketua Mahkamah Agung RI c/q Kepala Badan Pengawasan MA.
4. Ketua Komisi Yudisial (KY) RI.
“Saya hanya meminta aparat penegak hukum bekerja jujur, adil, dan profesional. Jangan biarkan rakyat kecil dizhalimi. Ingatlah, doa orang terzhalimi itu mustajab,” pungkas Afdhal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan etik yang masuk ke lembaga pengawas pusat. Masyarakat luas kini menunggu langkah konkret dari DPR RI dan institusi kehakiman tertinggi untuk menjamin tegaknya supremasi hukum dalam kasus yang telah menyita perhatian publik nasional ini.













