Aktivis 98 Desak DPR RI Panggil Jaksa dan Hakim Terkait Kasus Penganiayaan Sadis di Palembang

PALEMBANG, METAHPUTIH EWS.CO.ID – Aktivis Reformasi 1998 dan Ketua Umum Jembatan Nasional Indonesia Baru (JNIB), Nachung Tajudin, menyuarakan kekecewaan mendalam terkait penanganan kasus penganiayaan sadis yang terjadi di Pool Truk PT. Catur Putra Manggala, Jalan HM Noerdin Pandji, Palembang, pada 2 Juni 2026. Nachung mendesak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memanggil dan memeriksa pihak kejaksaan serta majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral menunjukkan aksi pemukulan terhadap seorang warga bernama Irza Prasetya oleh Junaidi, ST alias Ajun. Dalam video tersebut, terlihat korban dalam keadaan tangan terikat dan dipukuli belasan kali menggunakan kayu besar, sementara pelaku sempat mengklaim bahwa rekan-rekannya adalah polisi. Hingga kini, tersangka Junaidi telah ditangkap dan ditahan oleh Polresta Palembang.

Nachung menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses persidangan perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Ia meminta Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Dr. Habiburokhman, SH, MH, untuk memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, serta Majelis Hakim yang terdiri dari Afrizal Hady, SH, Dr. Rimdan, SH, MH, dan Pitriadi, SH.

Desakan ini menyusul laporan yang dibuat oleh kuasa hukum korban, Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH, ke berbagai lembaga pengawasan seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung. Afdhal melaporkan dugaan keberpihakan jaksa dan hakim selama persidangan tanggal 13 Agustus 2026.

“Komisi III DPR RI diharapkan bisa membuat JPU dan Majelis Hakim bekerja benar, jujur, dan adil. Kami tidak mau lagi melihat oknum pengusaha seolah-olah mengatur aparat penegak hukum,” tegas Nachung, Minggu (30/8/2026).

Selain kasus terkini, Nachung juga menyinggung rekam jejak tersangka. Ia menyebutkan adanya informasi bahwa Junaidi alias Ajun pernah divonis bersalah sejak tahun 2013 namun belum pernah dieksekusi masuk penjara.

“Jika benar sudah divonis bersalah tetapi tidak menjalani hukuman hingga belasan tahun, ini adalah pelanggaran hukum yang nyata. Tolong Komisi III DPR RI periksa informasi ini. Mengapa Gubernur atau Menteri bisa langsung dipenjara setelah vonis, sedangkan dia tidak? Ada apa di balik ini?” tanya Nachung dengan nada kritis.

Ia menambahkan, jika terbukti Junaidi pernah dihukum satu tahun penjara dan denda Rp500 juta, maka JPU seharusnya menuntut maksimal ditambah sepertiga sesuai ketentuan hukum, apalagi jika terdakwa berbohong mengenai jumlah pukulan di persidangan.

Menanggapi hal serupa, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, mendukung langkah advokat korban melapor ke lembaga pengawasan. Sri Sulastri menilai ada indikasi ketidaknetralan karena alat bukti elektronik (video) diduga disampingkan.

 

“Bukti elektronik adalah salah satu dari tujuh alat bukti sah dalam perkara pidana. Video pemukulan sadis itu adalah fakta kebenaran yang tidak bisa dibantah. Jika Majelis Hakim dan JPU tidak menonton atau mengabaikannya, itu merupakan indikasi kuat memihak terdakwa,” jelas Sri Sulastri.

Sri Sulastri juga menekankan bahwa sikap terdakwa yang memutarbalikkan fakta di persidangan, seperti mengklaim hanya memukul tiga kali dengan kayu kecil padahal video menunjukkan sebaliknya, merupakan unsur pemberat pidana yang menunjukkan sikap batin jahat.

Nachung juga menyoroti status hukum Irza Prasetya, korban penganiayaan, yang justru dijadikan terdakwa dalam kasus penggelapan. Nachung menyatakan bahwa kerugian yang dilaporkan Junaidi sebesar Rp300.600.000 tidak sesuai fakta, karena truk dan ban serap masih ada. Menurutnya, jika pun ada kerugian berupa uang solar senilai Rp600.000, hal itu masuk kategori penggelapan ringan berdasarkan Perma RI Nomor 02 Tahun 2012, sehingga tidak layak ditahan.

“Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang harus berlaku adil. Menahan korban penganiayaan untuk kasus penggelapan ringan adalah bentuk ketidaktaatan terhadap Perma dan menciderai rasa keadilan,” ujarnya.

Meski demikian, Nachung mengapresiasi adanya upaya perdamaian antara kedua pihak. Namun, ia mengingatkan agar kesepakatan ganti rugi ditepati sepenuhnya, bukan hanya berupa panjar, demi keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi III DPR RI dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas desakan aktivis dan pakar hukum tersebut.

Penulis: Deni AriantoEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *