PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penganiayaan sadis dan penyekapan terhadap Irza Prasetya oleh pengusaha galian C, Junaidi, ST alias Ajun, yang viral pada 2 Juni 2026, terus bergulir. Advokat korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, bersama aktivis 1998 Nachung Tajudin, pada Rabu (2/9/2026) menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen HAM Mugiyanto menyambut baik laporan tersebut dan langsung memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Sumatera Selatan untuk memonitor serta memberikan perlindungan hukum bagi korban.
“Dari video rekaman yang disampaikan, jelas itu ada pelanggaran HAM. Saya akan minta Kakanwil HAM Sumsel memonitor dan memberikan perlindungan terhadap korban Irza Prasetya,” kata Mugiyanto, yang juga merupakan mantan aktivis pro-demokrasi 1998.
Afdhal Azmi Jambak melaporkan adanya indikasi ketidakadilan dalam persidangan perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ia menuduh Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH, bersikap memihak terdakwa, serta mengintimidasi saksi korban Irza Prasetya selama sidang pemeriksaan pada 13 Agustus 2026.
“Sikap Ketua Majelis Hakim sungguh sangat saya sayangkan. Beliau memihak terdakwa, merendahkan, menekan, dan bahkan mengancam klien saya,” ujar Afdhal.
Poin kritis lainnya adalah tidak diputarnya video bukti elektronik saat persidangan. Padahal, video tersebut menunjukkan korban dipukuli sekitar 15 kali dengan kayu besar, sementara terdakwa hanya mengakui memukul 3-4 kali dengan kayu kecil. Afdhal menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, juga bersikap pasif dan cenderung membiarkan terdakwa berbohong.
“JPU yang mestinya membela kepentingan korban justru diam. Ini menciderai rasa keadilan,” tambah Afdhal.

Sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan, Afdhal telah melaporkan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady dan JPU Sigit Subiantoro ke berbagai lembaga tinggi:
1. Komisi Yudisial (KY) RI.
2. Mahkamah Agung (MA) RI dan Badan Pengawasan MA.
3. Kejaksaan Agung RI (c/q Jamwas) dan Komisi Kejaksaan.
4. Komisi III DPR RI (pada 26 Agustus 2026).
Wamen HAM Mugiyanto mendukung langkah ini. “Laporan ke Komisi III DPR RI sangat tepat. Saya yakin Ketua Komisi III, Habiburrokhman, sangat peduli. Silakan hubungi beliau,” saran Mugiyanto.
Sumber di Kementerian HAM juga mengingatkan bahwa Habiburokhman dikenal tegas terhadap pejabat yang menzalimi rakyat kecil, sebagaimana terjadi dalam kasus di Kabupaten Karo sebelumnya yang berujung pada pemberhentian sejumlah pejabat kejaksaan.
Selain soal penganiayaan, muncul kontroversi terkait ganti rugi. Hakim Afrizal Hady sempat mempertanyakan besaran ganti rugi sebesar Rp1,28 miliar (Rp300 juta panjar + Rp980 juta sisa) yang telah disepakati kedua belah pihak melalui musyawarah. Hakim bahkan menyebut korban berpotensi melakukan pemerasan.
Irza Prasetya membantah tudingan tersebut. “Angka itu hasil kesepakatan karena sakit dan malu yang saya alami akibat video viral. Tidak etis jika hakim menanyakan penggunaan uang panjar,” katanya.
Ironisnya, Irza Prasetya justru ditahan sebagai terdakwa dalam perkara terpisah (nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg) terkait dugaan penggelapan uang solar senilai Rp600.000. Afdhal menegaskan bahwa berdasarkan Perma RI Nomor 02 Tahun 2012, kerugian di bawah Rp2,5 juta masuk kategori ringan dan tidak boleh ditahan.
“Klien saya sudah tiga kali mengajukan surat permohonan bebas dari penahanan ke Ketua PN Palembang, namun diabaikan. Ini melanggar Perma,” tegas Afdhal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hendry Marulitua, SH, MH, yang dihubungi via telepon, menyatakan terkejut dan segera akan memonitor kasus penahanan tersebut. “Seharusnya tidak boleh ditahan jika kerugiannya kecil. Saya akan cek,” ujarnya.
Penelusuran Afdhal melalui Sistem Informasi Perkara (SIPP) PN Palembang menemukan fakta mengejutkan: Terpidana Junaidi alias Ajun ternyata pernah divonis bersalah pada tahun 2012.
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 183/PID/2012/PT.PLG (13 November 2012) mengubah putusan PN Palembang, yang menyatakan Junaidi terbukti melakukan usaha niaga migas tanpa izin. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, hingga kini, eksekusi pidana tersebut diduga belum dijalankan.
Praktisi hukum Nazar Busra, SE, SH, menyayangkan hal ini. “Banyak pejabat berjasa saja langsung dieksekusi setelah vonis. Mengapa dia bisa lolos? Ada apa di balik ini?” tanya Nazar.
Anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, SH, MM, yang juga mantan Bupati Pasaman dan mantan Jaksa, turut bersuara setelah melihat video viral tersebut.
“Sadis dan tidak manusiawi. Binatang saja tidak boleh digebuki seperti itu. Pelakunya harus dihukum setimpal. JPU dan Hakim harus adil, jangan percaya omongan terdakwa yang bertentangan dengan bukti video,” tegas Benny Utama pada 25 Agustus 2026.
Ia mendesak aparat penegak hukum di Palembang untuk bekerja profesional. “Kalau rakyat kecil dizalimi, ingatlah doa orang terzalimi insya Allah dikabulkan Allah,” tutup Afdhal Azmi Jambak.













