Geger! Usai Tangkap Jenderal Bintang Satu, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Jutaan Dolar Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Oplus_131072

JAKARTA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum kian memanas. Tidak lama setelah Kepolisian berhasil menangkap seorang jenderal polisi bintang satu, penyidik kembali melakukan gebrakan besar dengan menggeledah rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (8/7/2026).

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Reserse Kriminal Umum (Kortastipidkor) Polri bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut, ditemukan barang bukti dalam jumlah sangat fantastis. Barang bukti yang disita meliputi 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai dalam bentuk mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD) dalam jumlah jutaan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana ilegal yang diduga melibatkan oknum-oknum penyelenggara negara.

“Penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, serta ribuan dolar AS dan dolar Singapura. Semua barang bukti ini kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Irjen Totok, Kamis (9/7/2026).

Situasi di sekitar kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah terlihat sangat mencekam. Puluhan personel TNI dikerahkan untuk menjaga lokasi guna mencegah adanya gangguan atau upaya penghilangan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung. Pengerahan kekuatan gabungan antara Polri dan TNI ini menunjukkan seriusnya penanganan kasus yang dinilai merugikan keuangan negara ini.

Temuan harta kekayaan yang jauh melampaui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie Adriansyah memicu kecurigaan publik. Banyak pihak mempertanyakan asal-usul kekayaan tersebut, mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang bertugas menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait status Febrie Adriansyah apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, temuan barang bukti berupa emas dan valas dalam jumlah masif ini diperkirakan akan menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menjeratkan pasal-pasal berat terkait gratifikasi dan pencucian uang.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat karena melibatkan dua institusi penegak hukum sekaligus, yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Publik menuntut transparansi penuh dan proses hukum yang adil tanpa tebang pilih.

Penulis: EdEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *