PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU, ASEAN Eng., menghadiri rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin di Aula Musi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini membahas dua draf regulasi penting, yakni Rancangan Perbup tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Sanksi Administratif, serta Rancangan Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Sekda Erwin Ibrahim menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan atas fasilitasi yang diberikan. Ia menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Terima kasih atas fasilitasi yang telah diberikan. Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kurang lebih dari 30 menjadi 22 perangkat daerah. Ini dilakukan untuk optimalisasi perangkat daerah, sehingga fungsi dan tugas masing-masing OPD dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Erwin dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa melalui rancangan peraturan ini, kedudukan, susunan organisasi, hingga tugas dan fungsi setiap perangkat daerah akan diatur secara lebih jelas, terukur, dan akuntabel. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Banyuasin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (*good governance*) dan mendukung visi Banyuasin sebagai *Smart City*.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menargetkan agar seluruh regulasi hasil harmonisasi ini dapat segera disahkan dan mulai diberlakukan secara resmi pada Januari 2027 mendatang.
Dengan adanya payung hukum yang baru ini, diharapkan sinergitas antar perangkat daerah semakin solid, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin dapat semakin prima.













