Dinamika Memanas di PN Palembang: Kuasa Hukum Irza Prasetya Kembali *Walk Out*, Desak Majelis Hakim Afrizal Hady Mundur

Oplus_131072

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sidang dugaan penggelapan uang pembelian solar senilai Rp600.000 dengan terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra (Nomor Perkara: 878/Pid.B/2026/PN.Plg) kembali diwarnai ketegangan. Tim kuasa hukum resmi terdakwa memilih keluar ruangan (*walk out*) pada sidang Kamis (1/10/2026) setelah Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH, MH, menolak permohonan penundaan sidang dan memaksakan agenda pemeriksaan saksi.

Langkah *walk out* ini diambil oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, SH, Abu Karim Tamem, SH, MH, dan Nazar Busra, SE, SH. Mereka mendesak agar sidang ditunda menunggu keputusan resmi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait permohonan Hak Ingkar (*recusal*) dan penggantian majelis hakim yang telah mereka ajukan sejak 28 September 2026.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan Hak Ingkar ini memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Advokat senior Abu Karim Tamem menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hady saat ini sebelumnya telah mengadili perkara terkait, yakni Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Dalam perkara tersebut, Irza Prasetya berposisi sebagai korban penganiayaan, sementara terdakwa bernama Junaidi alias Ajun telah divonis 6 bulan penjara oleh majelis yang sama.

“Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila telah memiliki prasangka atau mengetahui fakta/bukti yang berkaitan dengan perkara yang akan disidangkan. Ini diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) angka 5.2.4. Sangat beralasan kami meminta ganti majelis hakim dengan hakim yang netral,” tegas Abu Karim.

Ketegangan memuncak ketika Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang dan menunjuk advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bernama Depiyanti, SH, untuk mendampingi terdakwa usai tim kuasa hukum resmi meninggalkan ruangan.

Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, beralasan bahwa agenda sidang langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian (pemeriksaan saksi) karena advokat Posbakum pada sidang sebelumnya dinyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi.

Namun, Afdhal Azmi Jambak membantah keras hal tersebut. “Majelis Hakim tidak pernah menanyakan kepada Terdakwa apakah mau mengajukan eksepsi atau tidak. Pertanyaan hanya ditujukan kepada pengacara Posbakum yang ditunjuk Majelis. Ini tidak fair dan terkesan dibuat skenarionya,” ujar Afdhal.

Situasi di ruang sidang dilaporkan semakin panas ketika sejumlah pengunjung sidang berteriak lantang mendesak kelanjutan sidang. Menurut Nazar Busra, tekanan dari pengunjung inilah yang diduga membuat Ketua Majelis Hakim sebelumnya mengaku “tertekan dan terintimidasi” pada sidang Senin (28/9/2026), namun tetap memaksakan diri melanjutkan persidangan meski sempat diskor tiga kali.

Menyikapi sikap Majelis Hakim yang dinilai melanggar kode etik, tim kuasa hukum telah melayangkan surat permohonan kedua agar Ketua dan anggota majelis hakim berkenan mengundurkan diri secara ikhlas.

Selain itu, langkah hukum administratif telah ditempuh. Afdhal Azmi Jambak, yang juga merupakan wartawan senior dan Wakil Ketua PWI Sumatera Selatan, memastikan bahwa laporan telah disampaikan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI.

“Laporan kami di Bawas MA sudah teregister dengan nomor: LSRGP20260923CM. Kami juga telah bertemu langsung dengan pejabat Bawas MA di Cempaka Putih pada 23 September 2026 dan mereka berjanji akan segera memprosesnya. Laporan serupa juga sedang berproses di Pengadilan Tinggi Palembang dan Komisi Yudisial (KY) RI,” jelas Afdhal.

Menutup pernyataannya, Afdhal menegaskan komitmen timnya untuk tetap mendampingi Irza Prasetya hingga proses hukum berakhir. “Kami ingin dunia peradilan ini berjalan fair dan sesuai aturan. Kami punya hak membela klien kami berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua PN Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan penggantian majelis hakim tersebut.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *