Desak Vonis Bebas Irza Prasetya, Pengamat dan Advokat: Hukum Jangan Jadi Alat Balas Dendam, Perintahkan Pelunasan Uang Damai Rp980 Juta

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sejumlah pengamat, tokoh masyarakat, ulama, dan tim advokat mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mengabulkan permohonan pembebasan murni (*vrijspraak*) atau lepas dari segala tuntutan hukum (*ontslag van alle rechtsvervolging*) terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra. Irza merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg yang dinilai banyak pihak sebagai korban penzaliman.

Desakan ini mengemuka setelah tim advokat membacakan pledoi pada sidang terbuka untuk umum, Senin (19/10/2026). Tim pembela yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, SH, Abu Karim Tamem, SH.MH, dan Nazar Busra, SE.SH, menegaskan bahwa Irza tidak memiliki niat jahat (*mens rea*) untuk menggelapkan aset perusahaan.

“Dia terpaksa memakai uang yang semula untuk beli solar lantas digunakan untuk beli makan dan minum karena lapar setelah hampir lima jam antre solar di SPBU. Selain itu, dia terpaksa main toto mawar karena pegawai PT. Catur Putra Manggala, Faizah, tidak memberikan barkot dan menyuruh Irza memberikan uang Rp30.000 atau Rp50.000 kepada petugas SPBU. Ternyata petugas SPBU meminta bayar Rp300.000,” ujar Ir. Reflin Arda, MSi, MAP, Ketua Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang.

Dalam pledoinya, tim advokat menyoroti bahwa PT. Catur Putra Manggala justru merupakan sumber masalah. Manajemen perusahaan dinilai melanggar hukum karena mempekerjakan Irza yang hanya memiliki SIM A untuk mengemudikan *dump truck* yang seharusnya mensyaratkan SIM B1 atau B2 Umum.

“Bukan hanya itu, perintah pemberian uang secara tidak sah kepada petugas SPBU berpotensi melakukan suap bahkan korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Abu Karim Tamem, SH.MH.

Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa Irza menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Junaidi, ST alias Ajun, Direktur Utama PT. Catur Putra Manggala. Hal ini diperkuat oleh Visum et Repertum No: R/VER/410/VI/2026/RUMKIT dari RS Bhayangkara Tk.II M.Hasan Palembang, yang menemukan luka memar dan lecet akibat kekerasan benda tumpul pada kelopak mata, bahu kiri, punggung kiri bagian atas, dan paha kiri bagian luar terdakwa.

Di sisi lain, Irza dan para pendukungnya mendesak Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH.MH, untuk memerintahkan Junaidi melunasi sisa uang kesepakatan damai (*Restorative Justice*). Dari total kewajiban, Junaidi baru membayar Rp300 juta sebagai panjar, sehingga masih terdapat sisa tunggakan sebesar Rp980 juta.

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, DR. Hj. Sri Sulastri, SH.M.Hum, menegaskan bahwa pengabungan gugatan perdata ke dalam perkara pidana diatur melalui Pasal 189 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan konsep *Punitive Restitution* dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Majelis Hakim jika ada kemauan bisa memerintahkan Junaidi melunasi uang damai yang sudah disepakati. Jangan menunggu korban cacat atau meninggal baru menghukum berat pelaku,” ujarnya.
Pengamat sosial politik dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik Palembang, Ade Indra Chaniago, turut mengingatkan agar hukum tidak dipolitisasi. “Hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti, dan aturan yang berlaku, bukan tekanan, opini, atau kepentingan pihak tertentu. Jika dakwaan tidak terbukti, bebaskan. Jangan sampai pengadilan kehilangan kepercayaan publik,” tegas dosen STISIPOL Chandradimuka Palembang ini.

Menanggapi dinamika persidangan, tim advokat mengakui sempat mengajukan permohonan pergantian majelis hakim hingga tiga kali. Namun, mereka memutuskan untuk tetap mengikuti persidangan setelah Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH.MH, memberikan penegasan lantang mengenai netralitas dan komitmennya membela hak-hak terdakwa.

“Kami percaya dengan omongan dan tidak pernah ingkar dengan janji. Kami akan diskusikan dengan klien kami setelah mendengar putusan yang rencananya dibacakan pada Kamis (22/10/2026) atau paling lambat Jumat (23/10/2026),” tutup Nazar Busra.

Publik kini menanti ketukan palu sidang, apakah Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara independen, profesional, dan berani demi menegakkan rasa keadilan yang tidak memihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *