Muba  

Berantas Tambang Minyak Ilegal, Pertamina EP Ramba Field Jalin Sinergi Strategis dengan Polres Muba dan Banyuasin

MUSI BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Pertamina EP (PEP) Ramba Field, yang merupakan bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 4 (Pertamina Hulu Rokan Zona 4), memperkuat komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di sektor energi. Perusahaan menjalin sinergi strategis dengan Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dan Polres Banyuasin untuk menindak tegas aktivitas tambang minyak ilegal (*illegal drilling*).

Bentuk nyata sinergi ini diwujudkan melalui penyediaan fasilitas tempat penampungan sementara bagi minyak ilegal hasil penindakan dan razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan atas dasar izin dan koordinasi resmi dengan SKK Migas Sumbagsel.

Proses serah terima minyak hasil penindakan dari kepolisian kepada Pertamina EP Ramba Field telah dilaksanakan pada Selasa (15/9/2026).

Senior Manager Pertamina EP Ramba Field, Hanif Setiawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung tata kelola migas yang tertib di wilayah operasionalnya.

“Sinergi dengan kepolisian ini adalah bagian dari komitmen Pertamina EP Ramba Field dalam mendukung upaya penertiban dan pengelolaan minyak yang berasal dari kegiatan masyarakat di luar kategori BKU (BUMD, Koperasi, dan UMKM), sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Hanif.

Meskipun terlibat dalam penanganan barang bukti hasil penindakan ilegal, Pertamina EP Ramba Field tetap menempatkan aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, Keamanan, dan Perlindungan Lingkungan (HSSE) sebagai prioritas utama. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan standar operasional yang ketat untuk mencegah risiko kecelakaan kerja atau pencemaran lingkungan.

Hanif menambahkan, koordinasi yang erat dengan SKK Migas Sumbagsel menjadi kunci keberhasilan proses ini. “Melalui koordinasi dengan Kepolisian dan SKK Migas Sumbagsel, kami memastikan proses penerimaan dan penanganan dilakukan secara tertib, terdokumentasi dengan baik, serta sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kolaborasi lintas sektor antara BUMN, aparat penegak hukum, dan regulator ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang minyak ilegal, sekaligus mengamankan potensi sumber daya energi negara agar dapat dikelola secara sah, aman, dan berkelanjutan.

Penulis: AgEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *