Pernah mendengar ungkapan “negeri ini surganya para penjahat berdasi”? sebuah ungkapan sarkas, tapi berbagai fakta menggiring opini publik ke sana. Penjara yang seharusnya dingin, minim fasilitas, dan sepi, bagi mereka justru bermutasi menjadi ruangan yang hangat dengan fasilitas lengkap, serta akses yang bisa dibuka setiap saat. Mereka menjalani hukuman dengan nikmat tanpa merasa berdosa karena telah mengkhianati rakyat.
Baru-baru ini kita kembali dikejutkan dengan temuan Ombudsman RI (lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik) berupa beberapa bangunan rumah mewah berfasilitas lengkap yang dihuni warga binaan, dekat dengan rumah dinas yang dihuni Kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Pada bangunan mewah itu rencananya akan dibangun fasilitas gym dan shelter untuk mini golf. Terdapat juga televisi ukuran besar, AC, dan alat kebugaran, mirisnya lagi mereka juga menemukan beberapa botol minuman keras dalam lemari pendingin. Menurut anggota Ombudsman RI, Syafrida, para warga binaan yang menempati fasilitas mewah ini mengaku telah menggelontorkan sejumlah uang. Kawasan rumah mewah ini juga tidak memiliki pagar pembatas yang permanen. Bahkan kawasan ini berbatasan langsung dengan perkampungan melalui semak dan rumpun bambu di sekitar yang berpotensi menjadi akses keluar masuk tanpa pengawasan (CNNIndonesia, 24/09/2026).
Bangunan mewah di Lapas Cibinong bukanlah temuan pertama Ombudsman RI. Sejatinya, fasilitas mewah untuk narapidana elitis sudah menjadi kasus klasik dan jamak terjadi sbelumnya dan menjadi peluang bisnis yang melibatkan berbagai pihak. Kita tentu masih ingat dengan temuan sel mewah bagi tahanan/napi berduit di Rutan Pondok Bambu dan Lapas Cipinang serta terungkapnya praktik jual beli fasilitas sel dan ijin keluar Lapas di Lapas Sukamiskin pada Juli 2018. Ini membuktikan bahwa hukum begitu runcing ke bawah dan sangat tumpul ke atas serta memperjelas bahwa penjara bisa disulap dari tempat penghukuman menjadi tempat perlindungan bagi penjahat berdasi. Penjara saat ini tak lagi mampu membuat jera, karena pelaku kejahatan masih bisa memperoleh kenyamanan hanya dengan cuan bahkan jeruji besi tak menghalangi terciptanya peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba. Lemahnya penegakan hukum serta sanksi yang tidak adil membuat kebenaran dan keadilan layaknya komoditas yang diperdagangkan.
Selama ini, paradigma berpikir kapitalisme telah berhasil yang merusak sendi-sendi penegakan hukum. Orientasi bisnis yang menjadi prioritas dari sistem kapitalisme, terkadang dijadikan pembenaran atas tindakan tidak terpuji yang terjadi di instansi lapas maupun perilaku buruk oknum pejabat lapas demi mendapatkan keuntungan. Hal ini menjadi bukti betapa rusaknya sistem hukum sekuler kapitalisme. inilah karakteristik kapitalisme, karena dalam logika kapitalisme, semua bisa dijadikan komoditas. Bahkan jeruji penjara bisa punya harga. Buktinya seperti yang terjadi di lapas Cibinong.
Berbeda halnya dalam sistem Islam. Dalam Islam sanksi/hukuman memiliki paradigma jawabir dan jawazir. Sebagai jawabir (penebus dosa), jika seseorang melakukan pelanggaran lalu ia dijatuhi hukuman yang sah di dunia oleh pengadilan Islam, maka hukuman ini berfungsi menghapus dosanya dan ia tidak akan diazab lagi untuk dosa yang sama di akhirat. Sedangkan Jawazir ( pencegah), yakni hukuman yang diberlakukan akan menyadarkan pelaku dan masyarakat bahwa kemaksiatan akan mendorong murka Allah SWT, hingga mendorong mereka untuk bertobat dan mencegah mereka melakukan kemaksiatan. Penegakan hukum dalam Islam juga akan disertai dengan keberadaan aparat penegak hukum yang memiliki ketakwaan yang tinggi, berkepribadian Islam, adil serta amanah. Hukum akan ditegakkan tanpa tebang pilih.
Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah akan mampu menjamin keadilan, dan aturan dari Sang Pencipta tentu tidak akan pernah menimbulkan konflik kepentingan di dalamnya. Hanya dengan Islam, keadilan akan dapat diwujudkan, dan dengan Islam pula, kita sebagai rakyat tidak akan dirugikan.
Wallahualam bis shawab.













