Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Pengamat: Hukum Tumpul ke Atas

BOGOR, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia kembali mengungkap adanya fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Temuan ini menambah panjang daftar kasus serupa yang menunjukkan ketidakadilan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Berdasarkan hasil peninjauan Ombudsman RI, terdapat beberapa bangunan rumah mewah berfasilitas lengkap yang dihuni oleh warga binaan. Bangunan-bangunan ini berlokasi dekat dengan rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Fasilitas yang ditemukan meliputi televisi ukuran besar, pendingin ruangan (AC), alat kebugaran, serta rencana pembangunan gym dan shelter untuk mini golf.

Yang lebih mencengangkan, tim Ombudsman juga menemukan beberapa botol minuman keras di dalam lemari pendingin di kawasan tersebut. Anggota Ombudsman RI, Syafrida, mengungkapkan bahwa para warga binaan yang menempati fasilitas mewah tersebut mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan akses tersebut.

“Kawasan rumah mewah ini juga tidak memiliki pagar pembatas yang permanen. Bahkan kawasan ini berbatasan langsung dengan perkampungan melalui semak dan rumpun bambu di sekitar yang berpotensi menjadi akses keluar masuk tanpa pengawasan,” ungkap Syafrida seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (24/9/2026).

Temuan di Lapas Cibinong bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Ombudsman RI juga menemukan kasus serupa di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu dan Lapas Cipinang. Pada Juli 2018, terungkap pula praktik jual beli fasilitas sel dan izin keluar Lapas di Lapas Sukamiskin yang melibatkan narapidana berduit.

Fenomena ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum Irohima. Dalam artikel opininya yang berjudul “Terpenjara Dalam Sel Mewah”, Irohima menilai bahwa kasus-kasus ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Penjara saat ini tak lagi mampu membuat jera, karena pelaku kejahatan masih bisa memperoleh kenyamanan hanya dengan cuan. Bahkan jeruji besi tak menghalangi terciptanya peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba,” tulis Irohima.

Irohima menambahkan bahwa lemahnya penegakan hukum serta sanksi yang tidak adil membuat kebenaran dan keadilan layaknya komoditas yang diperdagangkan. Menurutnya, fasilitas mewah untuk narapidana elit sudah menjadi kasus klasik yang melibatkan berbagai pihak dan menjadi peluang bisnis di lingkungan lapas.

Kasus sel mewah ini menjadi sorotan karena mencerminkan ketidakadilan dalam sistem peradilan pidana. Narapidana korupsi yang seharusnya mendapat pengawasan ketat justru mendapatkan fasilitas yang jauh lebih baik dibandingkan warga binaan lainnya.

Publik menanti tindakan tegas dari Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan lapas menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan Ombudsman RI tersebut.

Penulis: IrohimaEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *