PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sidang perkara dugaan penggelapan dengan nomor register 878/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/10/2026), memunculkan fakta persidangan yang mengejutkan. Terdakwa, Irza Prasetya bin Amir Chandra, membantah keras tuduhan menggelapkan mobil dump truk dan ban serap milik PT. Catur Putra Manggala.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH., MH., Irza mengaku terpaksa menggunakan uang operasional sebesar Rp600.000 untuk membeli makanan karena kelaparan dan membayar pungli liar (barkot) di SPBU.
“Saya terpaksa pakai uang untuk makan dan beli rokok Rp60.000 karena lapar. Sisanya saya pakai karena disuruh bayar barkot ke petugas SPBU yang minta Rp300.000, padahal dari kantor cuma disuruh bayar Rp30 ribu sampai Rp50 ribu,” jelas Irza di ruang sidang.
Menanggapi hal ini, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin oleh Abu Karim Tamem, SH., dan Afdhal Azmi Jambak, SH., menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (*mens rea*) untuk melakukan penggelapan.
Abu Karim memaparkan, status Irza sebagai pegawai PT. Catur Putra Manggala sangat tidak jelas. Irza hanya menyerahkan CV dan SIM A-nya ditahan oleh pegawai perusahaan bernama Faizah pada 1 Juni 2026. Namun, tidak ada Surat Keputusan (SK), surat tugas, gaji, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberikan. Bahkan, Irza disuruh menyetir dump truk hanya bermodal SIM A, padahal seharusnya membutuhkan SIM B1 Umum atau B2 Umum.
“Irza itu tidak boleh dikenakan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sebab dia tidak punya jabatan. Dia belum berstatus pegawai. Kalaupun ada penggelapan, yang pas adalah Pasal 487 KUHP tentang penggelapan ringan, karena kerugiannya di bawah Rp1 juta, yakni uang solar Rp600 ribu,” tegas Abu Karim.
Abu Karim juga menyoroti ketidakjelasan nilai kerugian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kerugian mencapai Rp2.100.000, padahal dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim sendiri mengakui kepada saksi korban, Junaidi, bahwa kerugian nyata hanya Rp600.000 karena mobil dan ban serap tidak dijual atau digelapkan.
Irza menceritakan keputusasaannya saat itu. Setelah uang Rp600.000 habis untuk makan, biaya admin MyPertamina, dan judi “toto mawar” yang ia lakukan dengan harapan bisa menutupi biaya barkot, ia akhirnya meminjam Rp500.000 dari kasir Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya di Banyuasin dengan menjaminkan ban serap truk.
Ketika ia kembali ke *pool* truk untuk melapor, ia justru disambut kekerasan. Irza dipukuli oleh sekuriti bernama Mustar. Puncaknya, pada 2 Juni 2026, Irza diikat di kursi besi dan dipukuli berkali-kali menggunakan kayu sepanjang dua meter oleh Junaidi alias Ajun (saksi korban/pemilik perusahaan).
“Junaidi memukul saya dan bilang ‘kawan aku galo polisi’. Saya minta ampun karena anak saya masih kecil, tapi dia terus memukul,” ujar Irza.
Fakta penyiksaan ini diperkuat oleh video rekaman yang diputar oleh pengacara Afdhal Azmi Jambak di persidangan. Afdhal menyayangkan video penyiksaan yang ia nilai “tidak berperikemanusiaan” itu tidak ditonton oleh Majelis Hakim dan JPU saat mengadili Junaidi dalam perkara terpisah (No. 871/Pid.B/2026/PN.Plg). Akibatnya, Junaidi hanya dituntut 8 bulan dan divonis ringan 6 bulan penjara.
“Hukuman yang sangat ringan. Kalau penyiksaan brutal seperti itu hanya dihukum enam bulan, saya siap menggebuki orang seperti yang dilakukan Ajun setelah perkara ini selesai,” ungkap Irza emosional, sebelum ditegur Majelis Hakim untuk fokus pada perkaranya.
Selain substansi perkara, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural. Afdhal mempertanyakan penunjukan advokat Posbakum oleh Majelis Hakim pada sidang 28 September 2026, padahal terdakwa sudah memiliki pengacara resmi. Tim pembela juga sempat mengajukan Hak Ingkar dan permohonan ganti Majelis Hakim.
“Menjadi tambah tidak beres, ketika JPU menghadirkan bukti potongan kayu berukuran 20 cm sebagai barang bukti Junaidi menggebuki Irza, padahal di video jelas kayunya panjangnya dua meter. Ini jelas tidak adil,” kritik Afdhal.
Meski demikian, di tengah ketegangan sidang, Afdhal sempat mencairkan suasana dengan menyebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, berasal dari Pasaman Barat, daerah yang sama dengan istri terdakwa (Air Bangis).
“Mudah-mudahan beliau adil. Apalagi Pak Afrizal sudah membuat pengakuan tidak laku duit Junaidi baginya. Artinya beliau netral. Kalau hakimnya netral, insya Allah Irza bebas atau setidaknya lepas dari hukum,” harap Abu Karim Tamem menutup pernyataannya, sembari mengutip Surat An-Nisa ayat 135 tentang perintah menegakkan keadilan. **(Red)**













