PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah ulama, tokoh masyarakat, dan pengamat sosial di Sumatera Selatan (Sumsel) menilai sistem peradilan telah berlaku zhalim dan tidak adil terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra, seorang sopir truk yang kini tersandung kasus dugaan penggelapan.
Kritik keras ini mencuat setelah membandingkan kasus Irza dengan kasus Junaidi, ST alias Ajun, pengusaha galian C yang terbukti secara sah dan terekam video viral melakukan penyiksaan sadis terhadap Irza. Ironisnya, Junaidi hanya divonis ringan 6 bulan penjara, sementara Irza kini terancam hukuman berat atas tuduhan penggelapan yang dinilai penuh rekayasa.
Ustadz Drs. H. Azra’i Amran Malin Mudo, ulama asal Dharmasraya yang dikenal luas di Sumsel, mengaku sangat terkejut dengan ringan vonis terhadap Junaidi dalam perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Padahal, ancama om ml hukuman untuk pasal pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka bisa mencapai tujuh tahun penjara.
“Alangkah Yo ringannya hukuman terhadap si Ajun yang menganiaya *urang awak*, di Irza Prasetya, dengan kayu besar dan panjang sampai korban terpekik-pekik menjerit kesakitan. Penganiayaan itu direkam dan diviralkan. Saya tidak menyangka tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim serendah itu,” tegas Azra’i.
Azra’i meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan tidak menzhalimi rakyat kecil. Ia juga mengungkap fakta penting bahwa hakim praperadilan sebelumnya telah memutuskan penangkapan dan penahanan terhadap Irza adalah **tidak sah**.
“Saya senang kawan-kawan *urang awak* di Sumsel ini peduli dengan dunsanaknya yang tertimpa masalah hukum. Jangan sampai jaksa dan hakim berbuat zhalim lagi setelah penyidik sempat sewenang-wenang,”
Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) yang juga pengamat sosial, Muhammad Nasir, menyoroti kebrutalan Junaidi dalam video viral. Menurut Nasir, tindakan memukul korban yang kedua tangannya terikat di kursi besi adalah bentuk kekejian yang tidak berperikemanusiaan.
Namun, yang lebih membuat Nasir heran adalah komposisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang menangani kasus penganiayaan Junaidi ternyata **sama persis** dengan yang mengadili kasus dugaan penggelapan Irza (perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg). JPU Sigit Subiantoro dan Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady menangani kedua perkara yang saling berkaitan ini.
“Kok bisa begitu ya? Seharusnya janganlah orang yang sama. Mestinya Ketua PN Palembang mengganti majelis hakimnya. Kalau mereka tidak mau mundur, bisa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kritik Nasir.
Nasir juga membantah keras rumor sesat yang menyebut Irza mencuri mobil, menjual ban serap, atau merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah. “Itu fitnah. Mobil utuh, ban serap tidak dijual. Kalau cuma rugi uang solar Rp600 ribu, sungguh tidak pantas dia dituntut berat. Kita minta Kajari jangan membiarkan jaksa sewenang-wenang,” tegasnya.
Tim penasihat hukum Irza, Abu Karim Tamem, SH., MH., dan Afdhal Azmi Jambak, SH., membeberkan fakta persidangan yang merugikan kliennya. Irza didakwa dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian yang diklaim jaksa mencapai Rp2,1 juta.
Abu Karim mempertanyakan dari mana angka Rp2,1 juta itu berasal, padahal dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim sendiri mengakui kerugian riil hanya Rp600.000 untuk uang solar, karena truk dan ban serap telah dikembalikan utuh.
“Irza itu belum jadi pegawai, belum ada SK, tidak ada jabatan, dan tidak ada hubungan kerja yang jelas. Masa dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan? Dengan kerugian di bawah Rp1 juta, seharusnya kena Pasal 487 KUHP (penggelapan ringan) yang hukumannya hanya denda maksimal Rp10 juta,” jelas Abu Karim.
Dari keterangan Irza di persidangan, tragedi ini bermula pada 1 Juni 2026. Irza yang baru bekerja hitungan jam langsung disuruh menyetir dump Truk tangki tanpa SIM yang sesuai (hanya bermodal SIM A yang ditahan perusahaan) dan tanpa dibekali uang *barkot* (pungli SPBU).
Diberi uang operasional Rp600.000, Irza dikejutkan oleh petugas SPBU yang meminta jatah *barkot* Rp300.000. Dalam keadaan lapar dan bingung, Irza menggunakan sebagian kecil uang itu untuk makan, dan sempat berjudi “toto mawar” dengan harapan dapat uang tambahan untuk membayar pungli SPBU agar truk bisa diisi solar. Uang justru habis, ia pun meminjam uang ke kasir rumah makan dengan menjaminkan ban serap, namun langsung ditebus dan dikembalikan setengah jam kemudian.
Tokoh masyarakat Minang di Palembang, Dapit Piliang, dan Ustadz Hendrizul Malin sepakat bahwa Irza adalah korban dari arogansi pengusaha yang main hakim sendiri.
“Masa main hakim sendiri dan menganiaya dalam keadaan disekap, tangan terikat, digebuki pakai kayu besar sampai menjerit minta ampun. Biadab tindakan tersebut. Kita minta hakim bebaskan Irza Prasetya. Kami imbau semua pengusaha, baik pribumi maupun non-pribumi, untuk taat hukum dan jangan arogan,” pungkas Hendrizul.
Hingga berita ini diturunkan, sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Irza Prasetya masih terus bergulir di PN Palembang. Publik dan komunitas *urang awak* di Sumsel menantikan apakah majelis hakim akan berani melepaskan Irza dari jerat hukum yang dinilai sarat akan ketidakadilan. **(Red)**













