Ismawati
Kala itu, tahun 837 M, sebuah pasukan besar diberangkatkan untuk menyerbu Kota Ammuriah, wilayah kekuasaan Romawi. Seorang perawi menggambarkan betapa panjangnya barisan pasukan tersebut, membentang dari gerbang istana Khalifah di Baghdad hingga Kota Ammuriah. Pasukan itu dikerahkan oleh Khalifah Al-Mu’tashim Billah setelah menerima kabar tentang seorang muslimah yang dilecehkan oleh orang Romawi dan berteriak meminta pertolongan, “Di mana kau, Mu’tashim? Tolonglah aku!”
Seorang budak muslimah dari kalangan Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar diganggu oleh orang Romawi. Kainnya dililitkan ke paku, sehingga ketika berdiri nampaklah aurat wanita tersebut. Sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk membela wanita tersebut.
Saking mulianya perempuan di dalam Islam, kehormatan mereka pun wajib dijaga. Bahkan, ketika kehormatan seorang muslimah dilecehkan, seorang khalifah tidak tinggal diam. Ia mengerahkan pasukan untuk memberikan pertolongan dan menindak pihak yang melakukan kezaliman.
Sementara itu, hari ini kita melihat kemuliaan wanita seolah tak lagi berharga. Terlepas dari perkara yang melatarbelakangi penggerebekan di sebuah pesantren di Sukoharjo, dugaan perlakuan terhadap para santriwati dalam peristiwa tersebut patut menjadi perhatian serius.
Menurut kronologi yang disampaikan pihak pesantren, sejumlah santriwati bahkan belum sempat mengenakan jilbab ketika ditarik keluar kamar. Ada pula santriwati yang disebut ditodong senjata, dibentak, dan dipaksa memperlihatkan rambutnya (aktual.com, 30/10/2026).
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan prosedur penggerebekan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap martabat dan kehormatan perempuan.
Penggerebekan atau penegakan hukum memang boleh dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, bukan berarti pelaksanaannya boleh mengesampingkan syariat Islam. Aparat yang menjalankan tugas pun tetap harus terikat dengan syarak. Karena hal ini berkaitan dengan hukum Allah Swt. yang ada di dalamnya.
Mulia dengan Menjaga Aurat
Dalam Islam, perempuan memiliki kewajiban menutup aurat ketika berhadapan dengan laki-laki nonmahram. Bagi perempuan, aurat mereka adalah seluruh tubunya, kecuali wajah dan telapak tangan. Mengutip dalam hadist Nabi Muhammad saw.
“Asma, sungguh perempuan itu jika telah balig tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini—sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.” (HR Muslim)
Perintah ini merupakan perintah wajib. Tidak ada alasan lain untuk menentangnya. Karena itu, mereka harus diberi kesempatan untuk mengenakan pakaian yang sesuai syariat sebelum berhadapan dengan aparat laki-laki, selama situasi memungkinkan dan tidak ada keadaan darurat yang mengharuskan tindakan segera. Cukuplah kisah kepemimpinan Islam menjadi bukti sejarah, bagaimana syariat Islam menjaga dan melindungi perempuan.
Hukum Harus Adil
Lebih jauh lagi, peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan tentang keadilan dalam penegakan hukum. Penggerebekan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pengurus atau santriwati dalam kasus pembakaran warung mi babi.
Tentu, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan kriminal, termasuk pembakaran dan perusakan. Namun, proses penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum begitu keras ketika berhadapan dengan umat Islam, tetapi perlindungan terhadap kehormatan dan hak-hak mereka justru terabaikan. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada sentimen terhadap agama, golongan, ataupun identitas seseorang. Mereka adalah masyarakat Indonesia, seorang Muslim, yang memiliki hak yang sama..













