Ditetapkan sebagai Tesangka, Tiga ASN Uji Tera di Tahan
4 mins read

Ditetapkan sebagai Tesangka, Tiga ASN Uji Tera di Tahan

Banyuasin, MPnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menahan 3 orang ASN yakni AF, TA dan HI kasus Uji tera. Sedangkan rekannya EH tidak ditahan lantaran sakit.

Ketiga tersangka mengenakan rompi merah lalu digiring kedalam mobil Inova yang di kawal oleh petugas keamanan dari Polres dan Petugas Kejaksaan untuk dikirim ke lapas Pakjo Palembang, Kamis (25/02/2021). Itu setalah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Banyuasin beberapa waktu lalu

“Setelah di periksa hari ini, tiga tersangka yakni AF, TA, HI kami tahan,” ujar M Lukber Kasi Pidsus Kejari Banyuasin.

Ditambahkan Kasi Intel Willy, menyebutkan satu tersangka yakni EH sakit. Sehingga tidak ditahan.

“Setelah berkas lengkap (P21) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk sidang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang terhadap Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Tiga tersangka merupakan ASN Dinas Perdagangan Kota Palembang inisial EH, AG, TA dan satu tersangka lainnya merupakan ASN Pemkab Banyuasin inisial HI,” ujar Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochamad Jefri SH M Hum didampingi Kasi Pidsus M Lukber Liantama SH MH, ketika gelar conference pers di Aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, belum lama ini.

Penetapan tersangka terhadap tiga ASN dilingkungan Pemkot Palembang dan satu ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Banyuasin Nomor : Print-491/L.6.19/Fd.1.03/2020 tanggal 9 Maret 2020 lalu.

Jefri menerangkan, sejak Kabupaten Banyuasin sampai tahun 2019, Pemkab Banyuasin belum memiliki unit metrologi legal pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Banyuasin.

”Belum ada unit metrologi legal, Sehingga pada tahun 2017 lalu, diadakan perjanjian kerjasama Pemkab Banyuasin dengan Pemkot Palembang tentang penyelenggaraan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal,” terangnya didampingi juga Kasi Intel Willy Prambudya SH MH.

Selanjutnya berdasarkan kerjasama itu, tersangka EH (kepala bidang) dinas perdagangan Kota Palembang membuat surat perintah tugas dan rincian biaya pelayanan tera/tera ulang untuk masing – masing pemilik UTTP (perusahaan) di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Pelaksanaan dilapangan, tersangka AG, TA dan HI mengkoordinir semua pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang di wilayah Banyuasin, dengan cara ikut menarik dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang di wilayah Banyuasin.

”Menerima pembayaran dari pemilik UTTP secara pribadi (cash/transfer/kwitansi). Kemudian pada saat menarik biaya pelayanan tera/tera ulang, tersangka tidak menunjukkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD),” imbuhnya.

Setelah mendapatkan uang dari pemilik UTTP tersebut, tersangka yaitu EH, AG, TA dan HI membagi uang hasil penarikan tersebut tanpa disetorkan ke bendahara Dinas Perdagangan kota Palembang. Selanjutnya pada tahun 2017 sampai dengan 2018, tersangka EH, AG, TA dan HI tidak melakukan penarikan retribusi untuk disetorkan ke kas daerah.

”Sehingga tidak ada retribusi yang disetor ke kas daerah,” tegasnya

Akan tetapi tersangka EH, AG, TA dan HI pada tahun 2019 sempat melakukan penyetoran retribusi kepada bendahara penerimaan dinas perdagangan kota Palembang, tapi secara cash tanpa melampirkan bukti penerimaan dari pemilik UTTP di wilayah Banyuasin.

”Diperkirakan kerugian atas perbuatan empat tersangka yaitu mencapai Rp 2 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatan keempat tersangka, akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Hj Nurmala Dewi memberikan keterangan pers kepada Awak media

Terpisah, Hj Nurmala, SH, MH yang merupakan pengacara tersangka AF dalam Keterangan persnya kepada awak. Media mengatakan sebagai pengacara Af menghormati proses hukum yang berlaku, dan harus mengedepankan praduga tak bersalah, apalagi kasus tersangka belum inkrach.

“Dan langkah yang diambil kedepan masih disusun dan dipikirkan. Untuk penahanan, disesalkan kliennya dan sempat menolak tandatangan berkas,”katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *