Laporkan Kematian Keluarga, warga Banyuasin dapat Santunan 500 Ribu
BANYUASIN, Merahputihnews.co.id – Dalam upaya meringankan beban keluarga ahli musibah kematian, Pemkab Banyuasin memberikan santunan kematian. Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 76 Tahun 2021 Tanggal 07 Mei 2021 Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat di Kabupaten Banyuasin.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil) Banyuasin Saukani, SE., MM menjelaskan bahwa santunan kematian bagi warga Kabupaten Banyuasin berlaku mulai 07 Mei 2021 dan memiliki tujuan guna untuk meringankan beban warga yang ditinggalkan. Juga memotivasi masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada peristiwa kematian.
Supaya data valid adapun besaran santunan yang diterima sebesar 500 ribu rupiah. “Dari laporan peristiwa kematian ditujukan ke Disdukcapil agar diterbitkan akte kematian dan perubahan surat-surat kependudukan bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya
Menurut Saukani, syarat perubahan data tersebut yakni Surat Keterangan Kematian dari Desa, Kartu Keluarga yang meninggal, KTP yang meninggal , Surat Ahli Waris, yang ditujukan ke Disdukcapil guna menerbitkan akte kematian. Dan surat kependudukan bagi keluarga yang ditinggalkan. Surat-surat ini harus diketahui oleh pihak kecamatan.
Untuk surat permohonan santunan yang sudah dilengkapi persyaratan diajukan ke Disdukcapil dan kemudian Disdukcapil akan mengajukan ke BPKAD guna pembayaran santunan”,paparnya