BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWSCO.ID – Setelah Pemkot Palembang resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Kabupaten Banyuasin juga melakukan hal serupa. Namun tingkatannya pada level 3.
Kebijakan PPKM tersebut diterapkan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Bupati Banyuasin , Askolani.,SH., MH mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama Forkopimda.
Menurutnya, sebagai daerah penyangga, pihaknya harus mengikuti kebijakan yang diberlakukan Pemkot Palembang sekaitan dengan pengendalian penularan virus corona.
Apalagi, sebagian besar kasus positif di wilayahnya datang dari Palembang .
“Jika Pelembang melakukan ini maka Banyuasin sebagai penyangga juga harus menerapkan yang hampir mirip. Karena kita yang akan mendapatkan tumpahan dari Palembang yang penularannya semakin tinggi jika interaksi tidak bisa dibatasi,” ujar Askolani saat memberi keterangan pers di kantornya, Senin (28/07/2021).
Pertimbangan lain diberlakukannya PPKM level 3 di Banyuasin, lanjut Askolani, karena adanya varian delta yang dilaporkan telah masuk ke Sumsel. Diketahui, penularan varian baru corona tersebut sangat cepat.
Adapun beberapa kebijakan dalam pemberlakukan PPKM level tiga ini yakni semua proses pembelajaran baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA, pergruan tinggi dilakukan secara daring atau online.
Kegiatan perkantoran dilakukan dengan 75 persen work from home (WFH), dan 25 persen work from office (WFO).
“Terkait WFH, khusus ASN Pemda Banyuasin kami pertegas bukan liburan tapi bekerja dari rumah, untuk mengantisipasi hal ini semua ASN yang WFH wajib shareloc di jam yang telah ditentukan atau 4 kali dalam sehari,” tegas Askolani .
Pada pengaturan jam operasional toko-toko sembako untuk skala menengah, dibatasi hanya sampai pukul 5 sore. Termasuk untuk minimarket.
Toko kelontong skala menengah bawah beroperasi sampai dengan pukul 10 malam.Adapun untuk warung, kafe, warung kopi, pedagang kaki lima, restoran dan sejenisnya dibatasi operasionalnya sampai pukul 7 malam.
Mereka juga diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan.
Bagi rumah makan maupun restoran, kapasitas dibatasi hanya 25 persen bagi pelanggan yang akan makan di tempat (dine in).
Sedangkan, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 10 malam.
Sementara, tempat ibadah juga tetap dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Begitu pula dengan kegiatan resepsi hajatan kemasyarakatan juga terbatas hanya 25 persen dan tidak prasmanan.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga tidak diperbolehkan selama masa PPKM.
Untuk kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Untuk Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,”Tegas Askolani.
Askolani menghimbau kepada Camat/Lurah/Kades melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kemudian Forkopimda, Forkopimcam, Kepala OPD, Lurah/Kades berkoordinasi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga) COVID-19
“Selain pengaturan PPKM, agar Camat/Kades/Lurah mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar,
mencuci tangan menggunakan sabun atau
handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas),”tandasnya.