Aktifitas Tambang Batu Akik di Desa Lubar OKU Selatan Diduga Tak Kantongi Izin Alias Ilegal
3 mins read

Aktifitas Tambang Batu Akik di Desa Lubar OKU Selatan Diduga Tak Kantongi Izin Alias Ilegal

MERAHPUTIHNEWS.CO.ID, OKU Selatan Sumsel – Beberapa bulan terakhir ini, aktivitas tambang ilegal yang ada di Desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan kembali ramai. Bahkan yang sebelumnya hanya aktivitas masyarakat dengan membuat lubang galian kini merambah lebih besar dengan adanya alat berat jenis eksafator.

Aktifitas tambang batu akik jenis teratai di desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ini konon kabarnya, keberanian para pelaku tambang ilegal ini dibekingi oleh oknum-oknum aparat tertentu.

Adanya aktifitas tambang ilegal ini menjadi sorotan dan pertanyaan anggota DPRD kabupaten OKU Selatan pada saat rapat parifurna beberapa hari yang lalu.

Dengan adanya akitifitas tambang tak berizin alias ilegal ini tentu berdampak pada lingkungan sekitar. Rusaknya kondisi hutan dan lingkungan di beberapa lokasi penggalian batu akik membuat pemerintah kabupaten OKU Selatan mengutus dinas terkait untuk survey lokasi dan mempertanyakan izin dari kegiatan tersebut.

Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Hermansyah Said.,S.IP membenarkan jika pihaknya telah turun kelokasi tambang batu akik jenis teratai yang ada didesa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan pada Kamisi (30-09-2021) kemarin.

Dikatakan Hermansyah, pihaknya turun kelokasi guna memantau aktifitas pertambangan tersebut dan mempertanyakan izin dari kegiatan itu.

“Namun sangat disayangkan, aktifitas tersebut tak berizin alias ilegal”,jelas Asisten II, Jum’at (01-10-2021).

Lebih lanjut Asisten II mengatakan, pihaknya mememinta pelaku penambangan untuk menghentikan aktifitas tambang tersebut, mengingat perusahaan yang melakukan aktifitas itu tak mengantong izin.

“Selama pihak perusahaan belum mengantongi izin, maka kegiatan aktifitas tambang tersebut harus dihentikan”,tegasnya

Sementara itu Kepala Dinas lingkungan Hidup kabupaten OKU Selatan Umar Safari.,S.sos juga membenarkan aktifitas tambang batu akik di desa Lubar tersebut ilegal dan tak berizin.

“Temuan kita di lokasi, kegiatan lambang tersebut tidak memiliki izin”,jelasnya. Jum’at (01-10-2021)

Terpisah Juanda manejer dari PT Buay Tumi Lampung yang diduga selaku penambang ilegal tersebut mengaku, pihankya hanya memiliki izin penjualan dan pembelian batu akik.

Dikatakan Juanda, hingga hari ini pemerintah pusat, provins dan daerah belum mengatur izin terkait tambang batu teratai. “Untuk izin jenis batu teratai belum ada undang-undang yang mengatur”,kata Juanda.

Juanda juga mengaku pihaknya dalam satu bulan bisa mengakut hasil tambang batu akik sekitar 10 ton, dari lahan lebih kurang 3-4 hektar, dengan sistem sewa lahan atau bagi hasil dari para petani.

Lebih lanjut ia megatakan, untuk harga pembeilan batu tersebut pihaknya menjatuhkan harga bervariasi tergantung kelas dan kwalitas batu. Selain itu batu akik ini juga ditampung untuk di ekspor ke luar negeri.

“Untuk batu ada beberapa kelas dan tergantung kualitasnya, jika kelas B dihargai 25.000 hingga 30.000, Kelas A. 65.000 hingga 80.000 dan kelas super di atas 150 ribu hingga 700 ribu”,jelasnya beberapa waktu lalu.

Terpisah Hendri Johan, Kepala Desa Lubar saat disambangi dikediamnya mengaku mengetahui adanya aktifitas pertambangan tersebut. Dikatakanya juga terkait kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak dirinya tidak begitu mengetahuinya.

“Benar ada aktifitas tambang batu akik di dusun Tiga, Desa Lubar, tapi terkait memiliki izin atau tidak, saya kurang paham karena itu bukan wewenang saya”,jelasnya.

Lebih lanjut ia juga mengakui jika ada oknum-oknum apar yang kerap kali melihat atau meninjau lokasi tambang tersebut.

“Untuk pungsi dari oknum-oknum aparat tersebut saya kurang paham, apa selaku pengaman, atau pengelola dan pemilik, saya kurang paham”,terangnya.

Diketahui aktifitas tambang batu akik jenis teratai ini iduga sudah berlangsung lebih kurang dua tahun terakhir, dengan dugaan omset miliaran rupiah dan tidak ada pemasukan untuk pendapatan daerah (PAD). (SMSI OKU Selatan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *