Larikan Gadis di Bawah Umur, seorang Pemuda di di tangkap Polisi
1 min read

Larikan Gadis di Bawah Umur, seorang Pemuda di di tangkap Polisi

OGAN ILIR, MPnews.co.id – KM (23) warga Dusun III Desa Batang Hari Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melarikan seorang gadis bawah umur. Dia dilaporkan orangtua, gadis berinisial (13) ke Polres Ogan Ilir.

Orangtua korban tidak terima atas, anaknya R bawa kabur yang dilakukan pelaku ini, pihak keluarga lantas melaporkan ke polisi.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, SIK.,MH. melalui Kasat Reskrim AKP Roby Sugara, SH.,MH. menjelaskan “ kejadian tersebut bermula ketika korban meminta ijin kepada Bibi korban untuk pergi ke sekolah dan akan pulang sekira jam. 10.00 WIB, tetapi setelah di tunggu Jam 10.00 WIB lebih korban belum pulang kerumah, kemudian bibi korban mencoba untuk menelpon korban tetapi HP korban tidak aktif. Lalu Bibi korban berusaha mencari korban dan didapat Informasi dari Sopir Truk bahwa korban diketahui telah diajak oleh seorang laki laki pergi dengan menggunakan Sepeda Motor miliknya, tetapi sampai hari Selasa tanggal 24 November 2020 korban belum juga pulang kerumahnya sehingga setelah mengetahui hal tersebut Orang Tua Korban melaporkan ke SPKT Polres Ogan Ilir utk ditindak lanjuti” jelas Kasat.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Avif Pinarcoyo, SE  melakukan penyelidikan dan didapat informasi tentang keberadaan Pelaku dan Korban sedang berada di Desa Batang Hari Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu, Pelaku  bersama korban diamankan ke Polres Ogan ilir utk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *