Ayah Tega Perkosa Anak Tirinya, Dilakukan Berulang kali hingga Hamil
1 min read

Ayah Tega Perkosa Anak Tirinya, Dilakukan Berulang kali hingga Hamil

OKI, MPnews.co.id – Nasib malang menimpa seorang remaja berinisial LD (15). Pasalnya, LD diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, SW (38) warga Dusun IV Desa Cahaya Emas Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Ironisnya, akis bejat S itu sudah dilakukannya berkali-kali.

Kronologi kejadian

Seorang ayah di Dusun IV Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya berulangkali hingga Hamil

Peristiwa pemerkosaan terjadi pertama kali di rumah nenek korban di Desa Bina Tani B2 Kecamatan Mesuji Makmur Kabulaten OKI Saat itu korban tidur di kamarnya, kemudian ayah tirinya masuk ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya.

SW masuk ke kamar langsung menindih dan memeluk.korban di atas kasur,” Korban sempat beekata tidak mau-tidak mau sambil mendorong tersangka SW dengan kedua tangannya namun SW mengancam akan memukul.korban kalau tidak mau menuruti kehendaknya.

Bahkan, untuk memuluskan aksi cabulnya ayah tiri LD sering melakukan di saat rumah dalam keadaan sepi, terakhir Pelaku melakukan pemerkosaan pada,Selasa (25/11/2020)

Tak terima dengan perbuatan tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan SW kepada polisi.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupapessy, SIK, SH, M.Si melalui Kapolsek Mesuju Makmur Iptu Tambah membenarkan, keluarga korban LD (15) sudah melaporkan kasus yang dilakukan SW kepada polisi.

Terlapor saat ini sudah di amankan polisi di Polsek Mesuji Makmur

“Benar, Terlapor sudah.kami amankan di Polsek Mesuji Makmur guna proses lebih lanjut ,” tandasnya.

Keluarga korban mengatakan, kini SW sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan SW berdasarkan laporan yang dilakukan keluarga korban.

Keluarga korban mengatakan, status pelaku SW kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Mesuji Makmur,” katanya kepada awak media, Minggu (29/11/2020).

Dikatakannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *