Aktivitas Galian C di Jalan Trans Pulau Rimau di keluhkan Warga
Banyuasin MPnews.co.id – Ak tifitas pertambangan dengan cara mengeruk tanah menggunakan alat berat atau yang biasa disebut galian C di Desa Lubuk Lancang dan Dusun 1 Kampung Resam Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin dikeluhkan warga.
Warga mengeluh karena pada saat musim hujan jalanan menjadi licin karena tertutup lumpur yang berasal dari lokasi galian C. Sementara itu pada saat musim kemarau, jalanan menjadi berdebu.
Heri, salah seorang warga Pulau Rimau mengatakan, aktivitas galian C di wilayah tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan warga sudah pernah menegur pengusaha galian C tersebut agar tidak menambang di pinggir jalan raya.
“Pemilik tidak memikirkan kepentingan orang banyak, cuma mementingkan keuntungan sendiri. Lihat ketika musim hujan ruas jalan Trans Pulau Rimau menjadi berlumpur dan licin. Pengendara harus berhati-hati, karena licin dan berbahaya, banyak tanah dimana mana,” beber Heri.
Ditambahkannya, masyarakat mendesak pemerintah daerah, anggota DPRD Dapil II Banyuasin, dan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang tersebut dan segera menutupnya.
“Kami minta agar Pemda, anggota Dewan Dapil Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau dan Tungkal Ilir, serta polisi melakukan tindakan. Serta menindak tegas para pelaku, tambang yang sudah merusak lingkungan,” ujarnya.
Selanjutnya Heri mengatakan sebelum adanya usaha galian didaerah tersebut, jalan lintas menujuh Kecamatan Pulau Rimau meski banyak terdapat naik turun tanjakan tidak bagitu membahayakan penggunya, awal mulanya hanya satu lokasi galian yang beroperasi, sekarang usaha galian sudah menjamur seperti pasar.
“Saat ini masih menjadi pertanyaan kami apakah usaha galian ini mengantongi izin atau tidak, sebab yang kami menilai kegiatan ini seperti tidak memperhatikan lingkungan sekitar, bukti jelasnya banyak sisa galian tanah yang tercecer di jalan, kalau seperti ini membahayakan kami dan pengguna jalan lain yang melintas” keluhnya.
Yanto, pengguna jalan lainnya mengaku, kondisi jalan lintas Kecamatan Pulau Rimau semakin menghawatirkan, akibat banyaknya usaha galian yang beroperasi dinilai tidak memperhitungkan nasib orang banyak, sedangkan masyarakat yang melintas di jalan tersebut tidak sedikit.
“Menurut hemat kami, pemerintah maupun pihak yang berwewenang harus turun segera ke lokasi, sebab kegiatan ini sudah diluar batas, jika usaha memang memiliki izin resmi pelaku usaha harus disangsi tegas atas kelalaiannya, jika nanti tidak memiliki izin resmi sebaiknya harus ditutup sebelum banyak korban yang berjatuhan akibat kondisi jalan licin” tutupnya.
Sementara Camat Suak Tapeh Sashardiman Ralibi saat dikompirmasi mengatakan, banyanya kegiatan usaha galian tanah urug lebih dikenal dengan galian C, yang beroperasi di wiliyah Suak Tapeh sampai saat ini baru satu orang pelaku usaha yang mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel. Sedangkan untuk pelaku usaha lainnya tidak memiliki surat izin resmi (ilegal).
“Sebelumnya kegiatan tersebut pernah kami tinjau bahkan sempat terhenti lebih kurang satu bulan, lalu berlanjut kembali operasi sampai sekarang ini tetap tidak memiliki surat izin usaha galian, kami telah berupaya mensosialisasikan agar sebelum melakukan kegiatan kiranya pelaku usaha membuat izin usaha tersebut” cetusnya.
Menurut Sashardiman, terkait keluhan masyarakat licinnya jalan menuju Kecamatan Pulau Rimau, akibat dari limbah tanah yang berceceran dan itu memang benar, bahkan Pol PP Banyuasin dan Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, Senin (26/10/20) kemarin meninjau lokasi galian C tersebut, terbukti kegiatan galian tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pertambangan.
“Kami himbau kepada seluruh pelaku usaha galian C agar melengkapi izin usaha tambangnya terlebih dahulu baru beroperasi. Karena limbah galian dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas, jika pelaku usaha tetap tidak mengurusi izin tersebut kami minta kepada pihak terkain untuk menutup usaha tersebut” tegasnya. (ISe)