Setelah 2 Tahun DPO Pembobol Gudang PT LBES di Bekuk
BANYUASIN, MPnews.co.id — Unit Reskrim Polsek Mariana menangkap satu pelaku pembobolan gudang PT LBES di Kelurahan Prajin, Kecamatan Banyuasin I yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kamis, (17/11 ). Pelaku Awaludin (43), warga , Prajen, Kecamatan Bantyasi III ditangkap di sekitar kediamannya, usai melarikan diri sekitar 2 Tahun yang lalu.
“Satu DPO pembobol gudang kami tangkap. Penangkapan setelah kami dapat info kalau tersangka ada di sekitar kediamannya,” ujar Kapolsek AKP Agus Irwantoro,SH,MH, Selasa, (15/12/2020)
Tersangka membongkar gudang PT LBES di Desa Prajen pada Minggu, 18 Maret 2018 yang lalu, masuk dengan cara melubangi/membobol tembok bagian belakang gudang. Lalu mengambil satu unit Condom Excapator dengan cara menggeser dengan kayu sampai keluar pagar tembok PT LBES, belum sempat barang tersebut keluar pelaku sudah kepergok Security. Pelaku dan kawan kawan kabur hanya Octo alias Toto sendiri yang tertangkap.
“dari introgasi Okto alias Toto di dapatkan 5 nama seperti Awaludin bin Mat Amin ( yang baru di tangkap ) Hendrata bin Bastari (P21), Rendi Saputra bin Sairin (P21), Nazarudin aliad Udin bin M Nasir (P21), dan Raja (DPO) , ” ujarnya.
Setelah di lakukan penyidikan akhirnya tim Buser di pimpin oleh Kapolsek AKP Agus Irwantoro SH, MH bersama Kanit Reskrim berangkat menuju persembunyian Awaludin dan Awaludin berhasil di amankan di depan rumahnya tanpa perlawanan, Kamis, 17 Oktober di Desa Pematang Palas kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, pelaku kemudian di bawah ke Polsek Mariana untuk pemetiksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara