Akhiri Tahun 2020, Polsek Sungsang Berhasil membongkar penyelundupan Benih Lobster
SUNGSANG BANYUASIN, MPnews.co.id — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungsang Pinpinan Iptu Bambang Wiyono,SH menutup akhir tahun dengan berhasil membongkar komplotan penyelundupan benih lobster, dengan nilai Rp 2,7 miliar.
Dari kasus tersebut ditangkap 2 pelaku yang akan membawa benur tersebut ke Singapura yaitu : YM dan Nas, YM dan Nas Warga Batam asal Palembang
Ketika di Wawancarai awak media Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono,SH mengatakan, mereka ditangkap di Dermaga Bongkar Muat Dusun 1 Desa Sumber Marga Telang, Selasa (29/12/2020).sekira pukul 22.30 WIB
Kronologis penangkapan bermula adanya Informasi masyarakat ke Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono,SH bahwa ada penyelundupan Benih lobster.
Berbekal informasi tersebut Kapolsek langsung berkordinasi dengan anggota Polsek Sungsang untuk mengadakan Patroli dan Penyidikan. Dalam penyidikan, anggota melihat kejadian yang tidak Lazim di lakukan oleh nelayan seperti biasanya. Biasanya Nelayan menurunkan Kotak Styrofoam, ini malah terbalik justru memasukkan kotak Styrofoam ke dalam kapal. Anggota lalu melaporkan dengan Kapolsek, Iptu Bambang bahwa ada kegiatan yang mencurigakan, kapolsek dan anggota mengadakan pemeriksaan ternyata benar ada kapal yang lagi memuat Benih Lobster yang di kemad dalam Lima Kotak styrofoam yang akan dikirim ke Negara Singapura yang dilakukan oleh YM dan Nas,
Saat penangkapan kedua tersangka tak berkutik. Polisi kemudian menggeledah kapal dan mendapati adanya ribuan benih lobster dalam 5 kotak Stryrofoam berisi 28.200 ekor benih lobster tersdiri dari 3 jenis yaitu : Lobster Mutiara, Lobster Padir, dan Lobster Jarong
“Pelaku membawa 5 buah kotak Styrofoam yang berisi benih lobster sejumlah 28.200 ekor benih lobster, yang rencananya alan di bawah ke Singapura, kalau di luar negeri harga benih Lobster/ekor 150 sampai 200 ribu rupiah dengan total kerugian Rp 2,7 Miliar, ,” ujar Bambang Kamis (31/10/2020).
Setelah di lakukan Penangkapan kami berkoordinasi dengan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Ammukminin SH untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara Kanit
Pidsus Polres Banyuasin Iptu Ammukminin,SH.MH mengatakan, memang benar kapolsek Sungsang telah menyerahkan YM dan Nas, dua orang pelaku penyelundupan benih Lobster dan pihaknya masih mendalami pemilik, pemodal, hingga aktor intelektual pada perkara ini.
“Sementara masih kita dalami (bos), tapi uang kita amankan pekerjanya, diduga benur tersebut mau di bawah ke Negara Singapura, dan asal bibitnya dari pulau Kaur Bengkulu Selatan dan ini adalah kasus penyelundupan perdana di Sumsel yang berhasil di Bongkar, saya Yakin ada YM dan Nas yang lain beroperasi di Wilayah Hukum Polres Banyuasin ,” papar Ammukminin
Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra.SIK.MH mengatakan, jual beli benih dengan ukuran dibawah 200 gram memang dilarang oleh undang-undang. Ia menyatakan, penyelundupan benur diduga melibatkan jaringan internasional.
“Benih dengan ukuran dibawah 200 gram dilarang oleh undang-undang. Biasanya, benih-benih ini dibudidayakan di Vietnam dengan jalur distribusi melalui Singapura terlebih dahulu,” katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Akibat perbuatannya tersangka di ancam hukuman 8 tahun penjara, adapun kerugian negara yang di timbulkan akibat aksi kejahatan ini sebesar 2,7 M
Iliar. Saat ini kedua tersangka kami bawah ke Mapolres Banyuasin untuk di.lakukan penyidikan lebih lanjut,” Tegasnya